Lenterakalimantan, PELAIHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut (Tala), menggelar diskusi publik terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) sebelum disahkan menjadi perda.
Adapun raperda tersebut tentang fasilitas pesantren dan santri, serta raperda tentang penanggulangan bencana daerah .
Acara tersebut dihadiri para pengurus pesantren, tokoh agama, BPBD dan para relawan, bertempat di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Tala, Senin (16/1/2023).
Ketua DPRD Tala Muslimin, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta diskusi publik terhadap raperda inisiatif DPRD Tala 2021.
Ia berharap, dengan adanya diskusi publik ini, mendapat masukan dari peserta dalam forum. Serta apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kedatangan para undangan untuk mengikuti rangkaian acara pada hari ini.
Dia berharap acara acara ini dapat bermanfaat, serta menjadi ajang dalam mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan serta menjadi amal ibadah kelak di akhirat nanti.
Muslimin memaparkan, pelaksanaan diskusi publik pada hari ini merupakan langkah awal dalam pembahasan pembentukan peraturan daerah inisiatif DPRD Tala.
Selanjutnya, peraturan daerah inisiatif DPRD Tala tentang fasilitasi pesantren dan santri, serta penanggulangan bencana daerah
dapat diselesaikan dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat serta menjadi tolak ukur bagi kinerja DPRD Tala.
Diskusi publik kata Muslimin, tidak lain merupakan upaya dalam mewujudkan cita-cita menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Ia sebutkan, untuk itu semua pihak yang terkait dapat mengikuti dan mempelajari dengan seksama sehingga rancangan peraturan daerah yang akan dilanjutkan pembahasan sampai nanti ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Muslimin dalam mengakhiri sambutannya ini, mengajak Pemkab Tala, untuk memegang komitmen tinggi dalam proses pelaksanaan regulasi yang dibuat melalui peranan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam menjalankan implementasi peraturan daerah. (Adv/ Sekretariat DPRD Tala)


