- Teks foto : Suasana sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Ainuddin
Terdakwa Minta Bebas, Karena Ranahnya Perdata
BANJARMASIN – Ainuddin Direktur Utama Perumda Tabalong yang turut terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, menepis semua tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui penasihat hukumnya Asmuni, SH, MH, terdakwa meminta agar dirinya dibebaskan dari tuntutan dan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun yang menjadi alasan dalam isi pledoi yang disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (22/1/2026), bahwa kasus ini bukanlah ranah pidana khusus melainkan ranah perdata.
Karena sudah ada putusan perdata dari Pengadilan Negeri Tanjung, yang isinya tentang utang piutang antara Perumda Tabalong dengan pihak ketiga yakni PT EB,
“Kami kuasa hukum Ainuddin menilai tuntutan JPU sarat kekeliruan fakta dan cacat yuridis. Salah satunya adalah barang bukti uang tunai sebesar Rp110 juta dan Rp600 juta yang disebut telah disita, sedangkan dalam berkas dakwaan uang tidak ada, tapi muncul ketika tuntutan. Asal-usulnya patut dipertanyakan,” tegas Asmuni.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga barang bukti dimaksud tidak memiliki nilai pembuktian. Dengan demikian, tuntutan JPU dinilai patut ditolak dan batal demi hukum.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang dinilai tidak didasarkan pada hasil audit resmi Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kerugian tersebut hanya mengacu pada piutang PT EB. Dan penentuan kerugian negara tanpa audit resmi jelas bertentangan dengan hukum acara pidana tipikor,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Siswansyah SH Penasehat hukum terdakwa Anang Syakhfiani, bahwa uang sebesar Rp 600 juta yang dianggap disita JPU, bukan merupakan uang pengganti.
“Itu uang jaminan penangguhan penahan bukanlah uang membayar pengganti,”tandas Siswansyah
Terdakwa Anang Syakhfiani dalam pledoinya juga meminta bebas, karena kasus ini merupakan wanprestasi bukan pidana khusus.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Anang Syakhfiani selama 3 tahun 6 bulan,denda sebesar Rp.100 juta bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Anang juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 750 juta atau bila tidak membayar setelah perkara inkrach akan diganti kurungan selama 2 tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa Ainuddin, mantan Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada dan terdakwa Jumianto juga dituntut JPU dari Kejari Tabalong sama dengan mantan Bupati Tabalong yaitu selama 3 tahun 6 bulan didenda sebesar Rp.100 juta atau bila tidak membayar diganti kurungan selama 6 bulan.FRA
Terdakwa Minta Bebas,Karena Ranahnya Perdata












