lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut, H Saipudin menegaskan, kalau memang terbukti ada kesalahan yang disengaja oleh pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Muhibbin bisa saja dicabut izin operasionalnya
Pencabutan izin operasional itu, kata Saipudin, terkait dugaan adanya pengajar santri putra mencabuli santriwati, dan sudah ada satu orang yang melaporkan menjadi korbannya.
Menurut Saipudin, Kantor Kemenag Tala membawahi pembinaan dan pengawasan pondok-pondok pesantren, sedangkan untuk lembaga formalnya ada di Dinas Pendidikan setempat. Setingkat SD, SMP dan SMA.
“Kalau untuk izin ponpesnya ke Kantor Kementerian Agama, bidang pendidikan formalnya di Dinas Pendidikan,” katanya saat ditemui lenterakalimantan.com, Kamis (9/11/2023).
Dia juga mengatakan, jika dilihat kasus tersebut ponpes sendiri tidak terlalu fatal, hanya bersifat kelalaian di sistem pengendaliannya.
“Dari informasi yang didapat tersangka ini sudah dikeluarkan dari ponpes beberapa bulan lalu. Tinggal ada tugas sedikit lagi di pondok dan pihak pondok bisa saja merasa enggan mengeluarkannya secara paksa,” pungkasnya.


