lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala), mengambil alih penanganan kasus dugaan pencabulan santriwati di salah salah satu pondok pesantren daerah setepat.
Diketahui terduga pelaku yakni seorang oknum habib di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut.
“Karena korbannya ini anak masih di bawah umur, maka dari itu sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim,” kata Kasatreskrim Polres Tala, Iptu Tri Karyadi saat dikonfirmasi media ini, Kamis (9/11/2023).
Sejak kasus ini dilaporkan oleh orang tua santriwati yang menjadi korban pencabulan, polisi telah memeriksa saksi korban.
“Ada sekitar lima atau enam saksi yang sudah diperiksa, selanjutnya akan memeriksa saksi pemilik hotel maupun saksi di TKP lain,” ucapnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, karena ada dugaan korban pencabulan lebih dari satu orang.
Santriwati ada yang mengalami perbuatan tidak senonoh oleh oknum habib tersebut dengan modus yang berbeda.
“Memang rencana ada yang mau melapor dua santriwati dengan peristiwa berbeda. di antaranya dengan diperlakukan oleh tersangka tidak senonoh, korban disuruh memegang-megang bagian kemaluan tersangka,” ujarnya.
Polisi mengimbau, kepada santriwati yang merasa dilakukan tidak senonoh atau diperlakukan tidak terpuji oleh tersangka untuk melaporkan ke Polres Tala.
“Kepada santriwati yang ada di pondok pesantren kita juga imbau agar mentaati peraturan pondok pesantren,” tambahnya.


