lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Seorang pria paruh baya inisial M (60) di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (02/10/2025).
Dari informasi yang dihimpun, tersangka M mengaku sebagai dukun pengobatan alternatif yang dapat mengobati berbagai penyakit. Pria tersebut diketahui bukan warga Kabupaten Tanah Laut.
Kejadian bermula saat korban (15) yang saat itu berada rumah, mendapati M sedang mengobati ibunya yang sedang sakit.
Ketika melihat korban yang baru keluar dari kamar, tersangka kemudian menawarkan pengobatan dengan dalih gadis tersebut diguna-guna oleh kekasihnya.
Korban yang telah berganti pakaian dengan sarung pun dirajah badannya dengan sejenis minyak beraroma wangi. Tak lama, tersangka yang mengaku dukun pun membawa korban masuk ke dalam kamar dan memintanya melepas sarung.
Beberapa bagian tubuh korban diusap dengan kapas, termasuk ke bagian sensitif. Merasa dilecehkan, tersangka kemudian dilaporkan ke Polres Tanah Laut untuk diproses secara hukum.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Kasus ini sedang kami tangani dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Tanah Laut berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari korban dan para saksi, sekaligus mengumpulkan bukti pendukung.
Editor: Rizki


