• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Mardani Dituntut 10 Tahun Lebih
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Mardani Dituntut 10 Tahun Lebih
BeritaHukumKALIMANTAN SELATAN

Mardani Dituntut 10 Tahun Lebih

Riswan
Riswan
Share
3 Min Read
Suasana sidang kasus dugaan suap IUP OP dengan terdakwa Mardani H Maming ( Foto Istimewa/5WH1).
Suasana sidang kasus dugaan suap IUP OP dengan terdakwa Mardani H Maming ( Foto Istimewa/5WH1).
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dianggap terbukti menerima suap terkait pengalihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Mardani H Maming diancam belasan tahun penjara.

Pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan agenda tuntutan, Senin (9/1), JPU KPK Budi Serumpaiet SH menuntut terdakwa Mardani H Maming dengan hukum 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp700 Juta atau subsidair 8 bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp118 Miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara selama 5 tahun.

Menurut JPU dalam berkas tuntutannya yang tidak jauh dari dakwaan menyatakan kalau terdakwa Mardani H Maming yang saat itu menjabat Bupati Tanah Bumbu telah menyalahgunaan kewenangannya.

Terdakwa dituding dengan kekuasaannya bisa mengalihkan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN, dan perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 93 UU minerba.

Karena menurut dalam berkas tuntutan JPU, peralihan IUP OP itu harus persetujuan kementerian atau gubernur.

JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan itu, majelis hakim yang dipimpin Heru Kontjoro, memberikan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan, sidang akan dilanjutkan Rabu 25 Januari 2023.

Usai sidang, Ade Yayan Hasbullah SH MH selaku tim penasehat hukum terdakwa menyatakan kalau tuntutan JPU sangatlah berat bagi kliennya.

“Tuntutan JPU sangatlah berat, seakan mengaburkan keterangan saksi-saksi yang terungkap selama dipersidangan,”kata Ade.

Menurut Ade, dalam berkas tuntutan jaksa tidak melihat fakta hukum di persidangan, namun acuannya masih dakwaan.

“Banyak fakta yang seolah-olah itu fakta hukum, padahal itu mengaburkan fakta yang sebenarnya yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Diketahui Mardani yang juga pimpinan pada perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Terpopuler

May Day 2026 di Kaltim, Gubernur Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Pekerja
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Penilaian Kompetensi ASN Untuk Berkinerja Tinggi

OJK-Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Capai Target IKAD

Ibnu Buka Kegiatan Coaching Clinic & Safety Driving Untuk PMK Se-Kota Banjarmasin

Gunakan Hak Pilihnya Bersama Keluarga, Bupati Tabalong: Buat Pemilu Santai dan Gembira

Dua Tim SSB Raga Negeri Tanbu Raih Podium di IGC Banjarbaru Cup

HUT Ke-77 Bhayangkara, Ketua DPRD Tala: Apresiasi Program Unggulan Polri Termasuk Polisi RW

Sinergitas Operasi Ketupat Intan 2025 di Batola

Usung Tema Transformasi Kesehatan, Bupati HST Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional Ke-59

Pemkab Kapuas Gelar Upacara Peringatan Harjad Kota Kuala Kapuas

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap Kasus Pengoplosan Pupuk Ilegal di Banjarbaru

TAGGED:BanjarmasinMardani
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ketua Komisi II DPRD Fraksi PAN, Awaludin SHut, saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (9/1/2023). MPS / Jurnalis lenterakalimantan Dewan Kotabaru: Kemendag Akan Gelontorkan Rp3 Miliar ke Pemkab, Ini Syaratnya
Next Article Bupati HST, H Aulia Oktafiandi didampingi Sekda HST M Yani saat menerima langsung penghargaan dari Ketua Sena Wangi, Sumari atas komitmennya dalam pelestarian dan pemajuan wayang kulit Banjar, Senin (9/1/2023) malam. (Foto: Istimewa) Terima Penghargaan Sena Wangi, Bupati Aulia Komitmen Lestarikan Wayang Kulit Banjar

Latest News

Kejari Banjarmasin
Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Hukum & Peristiwa Mei 1, 2026
May Day 2026 di Kabupaten Banjar Diisi Bakti Sosial, Pererat Sinergi Pekerja dan Perusahaan
Berita Mei 1, 2026
May Day 2026, Gubernur Kalteng Dorong Sinergi Pekerja dan Dunia Usaha
Berita Mei 1, 2026
Relawan
Jadi Relawan di SPPG Palangka 2, Ibu Rumah Tangga Ini Sebut MBG Bantu Ekonomi Keluarga
KALIMANTAN TENGAH Mei 1, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?