lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dianggap terbukti menerima suap terkait pengalihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Mardani H Maming diancam belasan tahun penjara.
Pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan agenda tuntutan, Senin (9/1), JPU KPK Budi Serumpaiet SH menuntut terdakwa Mardani H Maming dengan hukum 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp700 Juta atau subsidair 8 bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp118 Miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara selama 5 tahun.
Menurut JPU dalam berkas tuntutannya yang tidak jauh dari dakwaan menyatakan kalau terdakwa Mardani H Maming yang saat itu menjabat Bupati Tanah Bumbu telah menyalahgunaan kewenangannya.
Terdakwa dituding dengan kekuasaannya bisa mengalihkan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN, dan perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 93 UU minerba.
Karena menurut dalam berkas tuntutan JPU, peralihan IUP OP itu harus persetujuan kementerian atau gubernur.
JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan itu, majelis hakim yang dipimpin Heru Kontjoro, memberikan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan, sidang akan dilanjutkan Rabu 25 Januari 2023.
Usai sidang, Ade Yayan Hasbullah SH MH selaku tim penasehat hukum terdakwa menyatakan kalau tuntutan JPU sangatlah berat bagi kliennya.
“Tuntutan JPU sangatlah berat, seakan mengaburkan keterangan saksi-saksi yang terungkap selama dipersidangan,”kata Ade.
Menurut Ade, dalam berkas tuntutan jaksa tidak melihat fakta hukum di persidangan, namun acuannya masih dakwaan.
“Banyak fakta yang seolah-olah itu fakta hukum, padahal itu mengaburkan fakta yang sebenarnya yang terungkap di persidangan,” tegasnya.
Diketahui Mardani yang juga pimpinan pada perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.


