lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal dalam operasi Satgas Pangan. Kasus ini terkuak setelah penyelidikan intensif oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus terhadap sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/4/2025) lalu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Indagsi AKBP Amin Rovi, S.H., mewakili Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K.
AKBP Amin Rovi mengungkapkan bahwa petugas berhasil menyita ratusan karung pupuk bermerek Mahkota dan Phonska Max yang telah dioplos. Penyelidikan kasus ini berlangsung selama satu bulan hingga akhirnya aparat berhasil melakukan penangkapan saat aktivitas pengoplosan tengah berlangsung.
“Pada 21 April 2025, kami mendapati 11 orang pekerja tengah memindahkan isi pupuk NPK merek Mahkota ke dalam kemasan baru yang menyerupai produk aslinya,” jelas AKBP Amin Rovi.
Ia menambahkan, para pelaku juga mengemas ulang pupuk pembenah tanah bermerek Phonska Max ke dalam karung pupuk NPK merek Mahkota.
Kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama enam bulan, dan jika tidak dihentikan, ribuan kilogram pupuk oplosan tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Pupuk ini berasal dari Jawa Timur dan seharusnya langsung dikirim ke lokasi tujuan setelah tiba di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Namun, justru dibawa ke gudang ini untuk dioplos dan diganti isinya,” tegas AKBP Amin Rovi.
Selain 11 orang pekerja, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Pupuk:
-
140 karung pupuk Mahkota (isi asli)
-
140 karung pupuk Mahkota (isi Phonska Max)
-
10 karung pupuk Mahkota kosong
-
140 lembar karung bekas pupuk Phonska Max
-
-
Peralatan produksi:
-
2 unit genset
-
3 mesin jahit listrik
-
33 pack kabel ties (warna putih dan hitam)
-
134 roll benang jahit berbagai warna
-
1 karung plastik inner bening
-
-
Kendaraan & dokumen:
-
1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel FE Super HD
-
STNK kendaraan
-
Dokumen pengiriman dan pengantar barang atas nama PT. Sentana Adidaya Pratama
-
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi, A.Mk., personel Unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus, serta perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, dan Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan.
Sumber : Rilis Polda Kalsel
Editor : Tim Redaksi