lenterakalimantan.com, PELAIHARI – DPRD Tanah Laut menyamakan persepsi dalam proses penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten setempat.
Hal itu dilakukan saat peninjauan kembali RTRW Kabupaten Tanah Laut pada 2021.
Di mana hasilnya menyatakan harus dilakukan revisi pada isi batang tubuh dan peta dengan mengikuti peraturan dan kaidah yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Tentang, tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota dan rencana detail tata ruang.
Dalam proses legalisasi RTRW Kabupaten Tanah Laut tersebut, sudah dilaksanakan pembahasan terkait penyamaan persepsi proses penyusunan revisinya, dengan DPRD setempat.
Selanjutnya pada 2023 ini, proses legalisasi revisi proses legalisasi revisi RTRW Kabupaten Tanah Laut, yang saat ini sudah masuk dalam proses melengkapi persyaratan menuju loket lintas sektor.
Sebagai salah syarat utama sebelum persetujuan subtansi melalui lintas sektor, adapun kegiatan yang menjadi target pada tahun 2023.
Untuk dapat masuk loket lintas sektor yaitu pembahasan dengan DPRD Kabupaten Tanah Laut dan persetujuan dari forum penataan ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
H Chaerudin selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Laut, mengatakan saat ini proses legalisasi revisi proses legalisasi revisi RTRWmasih dalam pembahasan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Bapemperda.
“Sudah hampir selesai, 90 persen, butuh kehati-hatian dalam pembahasan Raperda penting ini, karena harus memperhatikan kelengkapan sesuai kaidah dan peraturan yang berlaku,” kata Chaerudin, Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya, keterlibatan DPRD Tanah Laut dalam pembahasan revisi RTRW dengan mengikuti focus group discussion bersama komisi terkait dan SKPD terkait.
Lanjut, Chaeruddin, setelah selesai dibahas Bapemperda nantinya akan mengeluarkan rekomendasi pertimbangan kepada pimpinan DPRD, bahwa ini layak dilanjutkan ke pembahasan selanjutnya.
“Setelah mengeluarkan rekomendasi pertimbangan dari Bapemperda kepada pimpinan bahwa ini layak dilanjutkan, nantinya baru Raperda disampaikan oleh pihak eksekutif dan pembahasan dilanjutkan oleh Alat Kelengkapan Dewan ( AKD) panitia khusus (Pansus),” tandasnya.(Adv)


