lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Saksi Abdul Rauf, staf sekaligus Officer Recovery BRI, mengungkap temuan 169 kredit macet di BRI Unit Kuin Alalak saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/3/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor, Abdul Rauf menjelaskan, temuan tersebut berawal dari tugasnya melakukan pemulihan kredit bermasalah.
“Awalnya saya menemukan 169 kredit macet di BRI Unit Alalak,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dari hasil penelusuran, kata dia, ditemukan dugaan modus penggunaan identitas orang lain dalam pengajuan pinjaman atau dikenal dengan istilah topengan. Selain itu, terdapat dugaan kredit fiktif yang melibatkan oknum mantri.
Abdul Rauf yang telah bekerja selama 25 tahun di BRI menerangkan, dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), plafon KUR Mikro maksimal Rp50 juta tanpa agunan tambahan, sedangkan KUR Makro dapat mencapai Rp100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga memaparkan prosedur pengajuan kredit, mulai dari kelengkapan administrasi hingga verifikasi lapangan. Namun, dalam perkara ini ditemukan praktik penggunaan pihak ketiga atau calo yang menyiapkan dokumen calon debitur.
“Modusnya melalui pihak ketiga yang menyiapkan dokumen untuk peminjam,” katanya.
Dari total 169 debitur bermasalah tersebut, hanya empat orang yang tercatat telah melunasi pinjaman. Sisanya masuk kategori macet. Bahkan, sejumlah debitur diduga fiktif karena alamat pada KTP tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan lapangan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menetapkan tiga terdakwa, yakni mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak M. Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah, dan Hairunisa selaku narahubung nasabah. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit bermasalah tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tertanggal 4 Agustus 2025, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar.
Rinciannya, M. Madiyana Gandawijaya sebesar Rp2,1 miliar, Hairunisa Rp1,2 miliar, dan Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar.
Jaksa menyebutkan, kerugian tersebut timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang berlangsung pada 2021 hingga 2023.
Editor: Tim Redaksi


