lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 3.725.000 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 228.850 atau sekitar 6,54 persen dibanding UMP 2025 yang berada di kisaran Rp 3.496.150.
Usulan itu dihasilkan melalui rapat pleno final Dewan Pengupahan Kalsel yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, serta perwakilan pengusaha, Senin (22/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, menegaskan bahwa nilai UMP tersebut belum bersifat final. Hasil rapat masih akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapat pengesahan.
“Setelah ditandatangani pimpinan daerah, baru akan diumumkan secara resmi,” ujar Irfan melalui pesan singkat.
Selain UMP, rapat juga menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Sektor pertambangan batu bara tercatat sebagai yang tertinggi dengan upah Rp 3.770.000 per bulan.
Sementara itu, sektor perkebunan kelapa sawit dan industri crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp 3.730.000, disusul sektor perdagangan besar bahan bakar, industri kayu lapis, serta sektor lain yang berada pada kisaran Rp 3,72 juta hingga Rp 3,75 juta.
Namun, rencana kenaikan UMP tersebut menuai keberatan dari kalangan buruh. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel menilai besaran kenaikan belum mencerminkan formula pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Ketua FSPMI Kalsel, Zulfikar, menyebut perhitungan UMP 2026 belum menggunakan indeks tertentu (alpha) tertinggi sebagaimana dimungkinkan dalam regulasi. Berdasarkan simulasi FSPMI dengan alpha 0,9, inflasi 2,9 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,14 persen, UMP 2026 seharusnya berada di kisaran Rp 3,75 juta lebih.
“Karena itu, kami menyatakan sepakat untuk tidak sepakat dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan,” tegasnya.
Di sisi lain, aspirasi buruh juga disuarakan melalui aksi simbolik. Puluhan anggota Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Disnakertrans Kotabaru dengan membawa berbagai atribut, termasuk keranda mayat dan poster tuntutan.
Sekretaris Jenderal Serbusaka Kalsel, Rutqi, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan simbol dibungkamnya suara buruh serta gambaran kondisi upah yang dinilai belum layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja.
“Ini bentuk protes agar pemerintah memiliki empati dan keberpihakan terhadap buruh,” ujarnya.
Serbusaka mendorong Dewan Pengupahan agar merekomendasikan UMK dan UMSK sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan penggunaan alpha maksimal guna memastikan kenaikan upah yang lebih berkeadilan.
Sumber: Bpost
Editor: Muhammad Tamyiz












