lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Tanah Laut yang menangani kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) anggaran tahun 2021 pada Puskesmas Angsau Pelaihari telah menetapkan satu orang tersangka.
Diketahui tersangka berinisial A, merupakan bendahara Puskesmas Angsau , Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kanit tipikor Iptu Sulaimi, saat di konfirmasi lenterakalimantan.com, membenarkan, Bendahara Puskesmas Angsau sudah di tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK).
” Dana BOK tahun 2021
Sudah tahap 1 dan berkas Sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut,”katanya, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, untuk nominal kerugian belum bisa di sebutkan karena masih dalam proses pemeriksaan.
“Nanti saja kalau sudah Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap P21 baru bisa di sebutkan nominal kerugiannya, untuk tersangka belum dilakukan penahanan,”ujarnya.
Sulaimi mengatakan, penyidik mulai melakukan pemeriksaan dana BOK , Puskesmas Angsau tersebut sejak tahun 2021 sampai tahun 2022.
Sampai waktu yang di tentukan tersangka dana BOK , tidak ada mengembalikan uang yang diduga di Korupsi dan dana tersebut digunakan untuk sendiri.
“Ini termasuk yang pertama kalinya, pihak
Tipikor Polres Tala, menangani kasus perkara Korupsi dana BOK selama tahun 2022, yang lainya sudah selesai seperti Korupsi Dana Desa anggaran tahun 2018-2019,”tutupnya.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Tanah Laut dr Isna Farida, saat di mintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum ada jawaban, hingga berita ini di turunkan.


