lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Mardani H Maming digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (26/2/2024).
Sidang mengagendakan pembacaan memori PK dari pemohon, yang kuasakan dari Kantor hukum Abdul Kadir SH MH, sementara pemohon hadir melalui zoom dari LP Suka Miskin.
Sebelum membacakan isi memori PK, majelis hakim yang diketuai Suwandi SH MH, sempat menanyakan kepada kuasa hukum pemohon, tentang kehadiran pemohon Mardani H Maming.
“Pemohon kenapa tidak dihadirkan, soalnya kami sudah mengeluarkan surat penetapan, bahwa sidang PK semestinya dihadiri oleh pemohon,”ungkap majelis hakim.
“Kita sudah meminta, tapi dari LP tidak mengeluarkan surat penetapan,”jawab Abdul Kadir SH kuasa hukum pemohon.
Kemudian usai pembacaan memori PK, Abdul Kadir kembali meminta kepada majelis hakim ada mengeluarkan surat penetapan agar pemohon bisa hadir pada sidang berikutnya.
“Untuk sidang berikutnya, kami meminta agar majelis hakim mengeluarkan surat penetapan kehadiran pemohon,”pinta Abdul Kadir.
“Sebenarnya surat penetapan yang dikeluarkan majelis hakim itu satu kali saja, tidak perlu tiap kali sidang, tapi akan kami rundingkan dan akan kami usahakan agar pemohon bisa dihadirkan,”papar Majelis hakim.
Adapun yang menjadi bahan acuan terpidana Mardani H Maming mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), karena tidak sependapat dengan isi putusan majelis hakim, baik itu di tingkat, kasasi, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Menurut pemohon, bahwa majelis hakim tidak melihat bukti dipersidangan, diantaranya adanya putusan Pengadilan Niaga di Jakarta yang menyatakan tentang kerjasama antar perusahaan.
Kemudian bahwa terdakwa merupakan pejabat daerah atau negara sebagai Bupati Tanah Bumbu yang menjalankan tugasnya.
Yang mana menurut pemohon, seorang pejabat yang menjalankan tugasnya sesuai SOP tidak boleh dipidana melainkan kesalahan administrasi.
“Itu pun kalau terpidana atau pemohon masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu,”kata kuasa dalam relas memori PK yang dibacakan didepan persidangan yang dihadiri KPU KPK Greafik Loeserte SH.