lenteraKalimantan.com, PELAIHARI – Dua kapal besar nelayan KM Jaya Indah II dan Kapal KM Tambah Rezeki datang dari Juwana Kabupaten Rembang Jawa Tengah, melakukan penangkapan ikan di laut wilayah 11 mil dari perairan Asam-asam Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Diduga kuat menyalahi aturan kedua kapal tersebut diamankan nelayan gabungan Kalimantan Selatan, karena diketahui menggunakan pukat harimau atau cantrang, yang diduga tidak sesuai perizinan atau alat tangkap terlarang.
Kapal dan puluhan awak nelayan ini dikepung oleh nelayan Muara Kintap dan diamankan, Senin (27/2/23) sore.
Beruntung para nelayan ini masih sebatas mengamankan kapal dan 33 nelayannya. Tidak melakukan aksi pembakaran seperti yang dilakukan sebelumnya.
“Dua kapal dan nelayannya kami amankan saat beroperasi 11 Mil dari perairan Muara Asam-asam, Hari Senin tanggal 27/3/2023) sore,”kata H Nursani Ketua Nelayan Kalsel.
Lanjutnya, para nelayan asal Jawa Tengah itu sempat lari, namun karena nelayan banyak yang kepung akhirnya mereka bisa diamankan dan dibawa ke Muara Kintap.
Pantauan langsung media ini di dua kapal besar itu puluhan ton ikan berbagai jenis berhasil mereka dapatkan,termasuk ikan kecil-kecil yang mestinya masih bisa besar juga terjaring alat tangkap.
H Nursani, menambahkan bahwa sebelumnya mereka juga sempat menangkap. Namun
oleh pihak Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dilepas karena ada ijinnya dan alasannya bekerja di luar 12 Mil Laut
“Nah, Ini kami amankan sekarang dan alat tangkap kami temukan tidak sesuai izinnya. Izinnya Jaring Tarik Berkantong (JTB) tetapi faktanya kami lihat yang dipakai Cantrang,”ungkap Nursani
Atas dasar itu ditambahkan nelayan lain, Jamaluddin meminta agar bisa diproses sesuai aturan yang ada
Karena sambung dia, buktinya sudah ada, “Kami mohon segera diproses hukum dan tidak ada lagi nelayan luar yang masuk diwilayah zona terlarang untuk nelayan luar.Sebab kita disini nelayan lokal menggunakan alat tangkap ikan tradisional sesuai aturan,”katanya.
Sementara Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel melalui, Dr Muhammad Zia Ulhaq Kepala Seksi Pemantauan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, menuturkan telah melakukan uji petik dan pemeriksaan awal dugaan dua kapal adanya indikasi menggunakan alat tangkap ikan di luar ketentuan permen KP nomor 18 tahun 2021.
Dalam dokumen kapal disitu dokumen kapal tertulis SLO 2 inci tapi fakta dilapangkan 1 inci. Secara tertulis, dalam aturan melanggar peraturan perundang undangan.
Langkah yang diambil tahap awal akan berkoordinasi dan komunikasi intensif dengan kementerian komunikasi perikanan melalui Direktorat Jenderal PSDKP.
“Akan kami proses secara cepat dan berkoordinasi dengan pihak KKP. Walaupun terkendala keterbatasan petugas PPNS di Provinsi, namun kami berkoordinasi juga dengan Satwas PSDKP Tarakan. Nanti Dokumen ini akan kami serahkan untuk dilakukan verifikasi dan peninjauan ulang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,”urainya.
Apabila nantinya sudah dinyatakan bersalah secara aturan akan kena sanksi, Sanksi itu bisa administrasi bisa teguran tertulis dan bahkan pencabutan izin dan denda administratif ada hitungan.
“Seperti yang Terjadi di Kabupaten Kotabaru kemarin baru-baru diproses melalui PSDKP Tarakan. Polanya SLOnya Sama,yang dilaksanakan di Muara Kintap ini,”jelasnya.
Ia juga berterimakasih dibantu Polair Polres Tala, PSDKP Tarakan, Satgas PSDKP Banjarmasin dan Polda Kalsel.
“Alhamdulillah ini tidak terjadi aksi anarkis dan kondusif, kalau sampai terjadi pembakaran maka otomatis akan berlanjut proses pidana jangan sampai jadi bumerang bagi kita nelayan lokal tradisional di Tala,”tutupnya.


