lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Rapat paripurna DPRD Tanah Laut (Tala) dengan acara penyampaian jawaban Bupati Tala HM Sukamta terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas dua Raperda, Senin (6/2/2023).
Bupati Sukamta mengatakan, di hadapan anggota dewan,
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Kecamatan Pelaihari dan Pembentukan Kecamatan Taruna Makmur.
Wilayah Desa Sungai Riam yang saat ini berada di administrasi Kecamatan Pelaihari, dinilai cocok menjadi calon kecamatan baru, dengan nama Kecamatan Taruna Makmur.
Bupati Sukamta menjelaskan, sejatinya analisa kualifikasi teknis pemekaran suatu kecamatan memang harus terpenuhi sebelum ditindaklanjuti, seperti kualifikasi kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, Tala dinilai mampu dalam melaksanakan pemekaran kecamatan. Lantaran, kebutuhan sarana dan prasarana (sarpras) dalam menunjang aktivitas pemerintahan relatif lebih mudah, terpenuhi, karena adanya ketersediaan lahan.
“Setidaknya butuh tiga sampai tujuh hektare lahan dalam pembangunan kantor kecamatan dan sarpras pelayanan publik lainnya,” ujar Bupati Sukamta.
Bupati Sukamta juga mengatakan, dari hasil observasi menunjukkan hampir setiap desa masih memiliki lahan yang luas, khususnya Desa Sungai Riam.
Bupati Sukamta menambahkan, selain karena luas lahan yang tersedia, Desa Sungai Riam dinilai tepat karena berada di tengah-tengah sembilan desa dan satu kelurahan yang akan masuk ke dalam wilayah administrasi kecamatan baru ini.
“Terkait usulan Desa Sungai Riam dan pemberian nama Kecamatan Taruna Makmur telah melewati musyawarah desa dan kelurahan se-Kecamatan Pelaihari serta sosialisasi yang dilaksanakan di Kecamatan Pelaihari pada 4 Oktober 2022 yang lalu,” tambahnya.
Ia sebutkan, rencana pemekaran Kecamatan Pelaihari dan pembentukan Kecamatan Taruna Makmur hingga saat ini masih terus berproses berdasarkan aturan yang berlaku.


