lenterakalimantan.com, KANDANGAN – Masjid Su’ada merupakan masjid tertua yang berlokasi di Desa Wasah Hilir, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Masjid ini di bangun pada tahun 1328 Hijriah atau sekitar tahun 1907 Masehi. Masjid ini dibangun dengan arsitektur dan ornamen berbahan dasar ulin.
SEJARAH MASJID SU’ADA ATAU MASJID BAANGKAT
Terdapat beberapa versi terkait asal usul penamaan masjid ini. Versi pertama menyatakan bahwa nama Su’ada diambil dari nama salah seorang pendiri masjid, yaitu Sa’id (H.M. Sa’id bin H. Mayasin).
Sedangkan, versi yang lainnya menyebutkan bahwa nama Su’ada berasal dari kata Arab “syuhada” yang berarti orang yang gugur dalam menegakkan agama Islam.
Pada tahun 1859 Syeikh H. Abbas yang berasal dari Martapura dan pernah mengikuti perjuangan Pangeran Antasari itu bermukim dan menjalankan dakwah Islam di daerah Wasah Hilir.
Lama-kelamaan, karena semakin bertambah banyak jumlah pengikutnya, Syeikh Abbas berkeinginan untuk membangun masjid menggantikan surau kecil yang biasa digunakannya berdakwah.
Surau kecil itu kemudian dibongkar dan bahan-bahannya yang masih bisa dipakai tetap digunakan untuk membangun masjid baru yang direncanakannya itu.
Sedangkan, untuk proses pelaksanaan pembangunannya diserahkan kepada kemenakannya, yakni Syeikh H.M. Sa’id yang berasal dari daerah Kandangan.
Kemudian, Syeikh Sa’id mengajak H. Banan (Kepala Desa Wasah Hilir), H. Sahak (Penghulu Wasah Hilir), lima khatib Wasah Hilir, dan para pemuka masyarakat Wasah Hilar untuk merembukkan biaya pembuatan masjid baru itu.
Dalam musyawarah tersebut dicapai kesepakatan bahwa biaya pembangunan 50% berasal dari masyarakat Wasah Hilir dan sisanya dari Syeikh Sa’id dan Syeikh Abbas sendiri.
Pembangunan masjid dilaksanakan secara marahaba (gotong-royong) oleh kurang lebih 15 tukang, dua orang diantaranya adalah ahli ukir/pahat dari Candi Agung (Amuntai), suatu daerah yang cukup intensif menerima pengaruh unsur budaya Hindu di masa-masa sebelumnya.
Apabila ditinjau dari segi usianya yang telah lebih dari 100 tahun, maka Masjid Su’ada dapat dimasukkan ke dalam kategori benda cagar budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan, sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal I (1)a. UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.












