lenterakalimantan.com, PARINGIN – Sat Reskrim Polres Balangan Polda Kalsel yang di backup Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Balangan dan Polsek Juai berhasil ungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak dan mengamankan Pelaku, Senin (6/02) Skp 20.00 WITA.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Wahyudi, membenarkan terkait pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku tindak pidana KDRT terhadap anak berinisial AI (9), yang terjadi pada hari Selasa, (24/01/2023) di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.
Lebih lanjut AKP Wahyudi menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial S (42), warga Kecamatan Juai yang mana pelaku merupakan ayah kandung korban, dan pelaku diamankan saat berada di dekat kantor desa salah satu Kecamatan Juai tanpa perlawanan,
“Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak KDRT dengan melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya dengan cara memukul di bagian kepala korban dengan tangan, serta mencekik leher korban,” jelas AKP Wahyudi, Rabu (8/2/2023).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dibagian kepala dan lehernya, lalu ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke polsek Juai.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 lembar baju kaos warna hitam dan 1 lembar celana pendek warna hitam abu-abu.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Sat Reskrim Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 Jo Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Wahyudi.


