lenterakalimantan.com, PARINGIN – Seorang laki-laki berinisial F(47) diciduk polisi, karena menjual alkohol di rumahnya, di Desa Baramban, Kabupaten Balangan. pada Jum’at 03 Februari 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kapolsek Awayan Ipda Yudi, ia menceritakan awal penangkapan tersangka F ini diawali oleh adanya laporan masyarakat bahwa ada kegiatan mabuk-mabukkan di Desa Baramban.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Awayan pun mengarahkan anggotanya untuk melakukan tindakan terkait gangguan Kamtibmas tersebut.
“Ketika dilakukan penangkapan F, kita anggota Polsek Awayan mendapati 34 botol alkohol dengan kadar 70% warna putih dengan Netto , 300 ML di rumah tersangka,” sebut Kapolsek Awayan Ipda Yudi, Senin (06/02/2023).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Awayan guna Proses lebih Lanjut.
Ipda Yudi, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas peran aktifnya, atas gangguan kamtibmas ini.


