lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kasus penganiyaan terhadap seorang selegram perempuan berinisial FD yang dilakukan oleh oknum Polresta Banjarmasin telah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi berinisial MDF yang ditangani pihak Polda Kalsel dinyatakan telah lengkap hingga berkas perkara dan tersangkanya dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin, Selasa (21/3/23).
Pada proses pelimpahan berkas perkara, tersangka didampingi penasehat hukum Bujino Salam K SH MH.
Kepada media ini Bujino mengatakan tidak ada komentar”No coment,”katanya singkat.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Habibi SH MH didampingi Kasi Intel Dimas Purnama Putra SH MH, mengatakan kalau berkas perkara dugaan penganiayaan atas nama berinisial MDF sudah pihaknya terima.
“Hari kita menerima limpahan berkas perkara dugaan penganiayaan dan tersangka berinisial MDF, yang mana bersangkutan telah kita lakukan penahanan rutan yang kita titipkan di Tahti Polda Kalsel,”kata Dimas.
Dijelaskan Dimas, bahwa tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Disinggung mengenai pasal yang dikenakan kepada tersangka, mengingat tersangka dan korban menikah secara siri?Dimas mengatakan ada dua pasal yang disangkakan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 44 KUHPidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), untuk pembuktiannya nanti dalam persidangan, pasal mana yang lebih tepatnya,”papar Dimas.
Terkait permohonan pengajuan status tahanan yang diajukan tersangka melalui penasehat hukumnya?Dimas menjelaskan itu merupakan hak nya tersangka.
“Itu hak nya tersangka,dan yang juga menjadi salah satu pertimbangan kita untuk melakukan penahanan, karena antara tersangka dan korban tidak ada perdamaian,”kata Dimas.
Dimas juga menegas dalam menangani perkara penganiayaan oleh oknum polisi ini, pihak tidak ada atensi atau intervensi dari manapun.
“Kita tangani secara profesional, tidak ada perbedaan semua Dimata hukum sama,”tegas Dimas.
Lebih lanjut Dimas menjelaskan, saat ini pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membuat berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan guna proses persidangan.
Sekedar diketahui tersangka oknum Polresta Banjarmasin berinisial MDF berpangkat Bripda terseret dalam kasus dugaan penganiayaan setelah unggahan korban Farah Diba Rahmadi pada akun Instagramnya dengan pengikut 109 ribu orang, @farahdibarealaccount menceritakan soal dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Unggahan itu lalu ramai ditanggapi netizen di Kalsel dan para pengikut akun tersebut.
Dimana melalui unggahan Tanggal 21 November Tahun 2022, Farah menceritakan, bahwa Ia berulang kali mendapat tindak kekerasan dari oknum anggota Polri yang tak lain merupakan suami sirinya.
Farah mengaku ditampar, ditendang hingga dijambak bahkan diancam untuk dibunuh ketika bertengkar dengan oknum polisi itu.
Kejadian itu menurut unggahan Farah terjadi berulang kali sejak Bulan Oktober Tahun 2022.
Dalam unggahan yang sama, Ia juga menunjukkan foto tangan dan kakinya dihiasi sejumlah luka memar.


