lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur memusnahkan lebih dari 10 ribu produk marshmallow yang terbukti mengandung gelatin babi, meski berlabel halal.
Aksi tegas ini dilakukan di Jalan Batu Besuang, Sempaja, Samarinda Utara, Sabtu (17/5/2025), bekerja sama dengan PT Delta Anugerah Indonesia, BPJPH Kaltim, serta pelaku usaha.
Kepala Dinas PPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut hasil klarifikasi produk pada 6 Mei 2025 lalu. Ada tiga merek marshmallow yang dimusnahkan, yaitu Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow, dengan total 10.753 pcs.
“Produk ini terbukti mengandung porcine (gelatin babi) dan tidak sesuai standar kehalalan. Meski berlabel halal, isinya tidak sesuai. Maka perlu ditarik dari peredaran dan dimusnahkan,” tegas Heni.
Ia menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga perdagangan yang jujur dan sesuai aturan.
“Kegiatan ini jadi bukti nyata komitmen kita menjaga kepercayaan konsumen, khususnya masyarakat Muslim,” tambahnya.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan Disperindagkop UKM Kaltim dan BPJPH Kaltim sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan regulasi produk halal.
Sumber: Portal Kaltim
Editor: Muhammad Tamyiz












