lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Tanah Laut (Tala), Rudi Ismanto menyayangkan terkait penutupan Taman Permana di Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari.
Selama ini tempat wisata yang dikelola oleh masyarakat bisa menyumbangkan pajaknya ke daerah, dari itulah daerah mendapatkan penambahan pendapatan.
Ia menyebutkan, para pelaku usaha pariwisata dikenakan pajak tempat hiburan Perda nomor 13 tahu 2011 tentang pajak Daerah Kabupaten Tanah Laut. Setiap pelaku usaha tempat hiburan dikenakan pajak 20 persen.
Rudi Ismanto jelaskan, dengan adanya penutupan waisata yang dikelola secara pribadi, sudah pasti akan berdampak ke daerah dengan tidak adanya pemasukan pajak.
“Kami berharap, wisata Taman Perama yang saat ini masih ada persoalan agar bisa dibuka lagi,” harapnya.
Ia menuturkan, beberapa wisata yang dikelola secara pribadi menambah pemasukan daerah, seperti wisata mahoni di Kecamatan Bati-Bati. Taman Permana dan Pantai Turki di Kecamatan Jorong.
“Beberapa kali wisata Pantai Turki diberi penghargaan ketaatannya bayar pajak, berdasarkan kegiatan wisata tersebut, bisa memberikan pajak ke daerah sampai 6-7 juta,” ujarnya kepada lenterakalimantan.com, Rabu (8/3/2023)
Rudi Ismanto menambahkan, target pendapatan pajak daerah pada 2022 mencapai Rp41miliar. Namun melampaui dari target terealisasi mencapai Rp45 miliar.
Pada 2023 ini, kata Rudi Ismanto, ditargetkan pendapatan pajak daerah ada peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni Rp 49 miliar. Untuk mencapai target akan diintensifkan pajak-pajak yang berpotensi di Tanah Laut.
Diketahui Taman Permana ditutup sementara ini, karena ada permintaan dari masyarakat setempat. Tempat tersebut diduga kurangnya pengawasan terlalu bebas memasukan orang untuk camping menginap di tempat itu.
Saat ini, pihak pemerintah daerah melakukan mediasi dengan para pihak terkait untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik.


