Ketua Komisi II DPRD Kalsel  Mendorong Agar Para Pemuda Berperan Sebagai Agen Penanaman Atau Penghijauan

Imam Suprastowo melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau di Kelurahan Pabahanan, Kabupaten Tanah Laut. (24/3). Foto: hms-
Imam Suprastowo melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau di Kelurahan Pabahanan, Kabupaten Tanah Laut. (24/3). Foto: hms-

Lenterakalimantan.com, TANAH LAUT –  Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau di Kelurahan Pabahanan, Kabupaten Tanah Laut. (24/3).

Imam dalam sosialisainya juga mendorong agar para pemuda berperan sebagai agen penanaman atau penhijauan.

Bacaan Lainnya

“Kita berharap agar pemuda-pemuda bisa menjadi agen penanaman. Karena, tentu dampaknya tidak dapat dirasakan secara instan. Sebab, ini merupakan upaya jangka panjang, untuk mewariskan alam yang lestari kepada anak atau cucu kita,” ujar Imam Suprastowo.

Ia juga sempat menyinggung masalah lahan-lahan bekas galian tambang. Ia berharap daerah tersebut dapat kembali dihijaukan sebagai sumber oksigen dan berguna untuk penyerapan air pada saat musim hujan agar tidak terjadi banjir.

“Kita berharap kepada adek-adek kita peserta tadi, supaya mereka bisa ikut dalam upaya penanaman, ikut dalam upaya pelestarian, supaya alam kita menjadi hijau kembali,” tambahnya.

Perda tentang Gerakan Revolusi Hijau ini sendiri, ujar Imam Suprastowo, dimaksudkan untuk tercapainya peningkatan kualitas lingkungan hidup yang optimal melalui penanaman pohon. Ditambah lagi, agar mengubah perilaku masyarakat untuk gemar menanam dan memelihara pohon secara mandiri dan berkelanjutan.

Di dalam perda tersebut, Imam mengungkapkan bahwa Geraka Revolusi Hijau di daerah dikoordinasikan oleh Dinas. Dan dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja sama dengan sejumlah SKPD atau pihak yang terkait lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *