• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: JAMPidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan di Kejari Kotabaru
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home JAMPidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan di Kejari Kotabaru
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

JAMPidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan di Kejari Kotabaru

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan A Yani saat menghadiri ekspose dengan JAMPidum secara virtual
Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan A Yani saat menghadiri ekspose dengan JAMPidum secara virtual
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian penuntutan satu perkara berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Akhmad Yani, S.H.,M.H. selaku Plt. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan, yang digelar secara Daring, Selasa (2/4/2024).

Menurut Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono berdasarkan siaran pers Nomor:PR 70/O.3.3.6/Kph.1/04/2024, adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksan Agung RI sebanyak 1 perkara di Kejaksaan Negeri Kotabaru dengan tersangka M Balya Mubarak alias Mubarak yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP

“Alasan atau prtimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, tersangka M Balya Mubarak baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ujar Kasi Penkum.

Lanjutnya sebagaimana ketentuan pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jo. Surat Edaran Jaksa Agung RI No: 01/E/EJP/02/2020 tanggal 16 September 2020 perihal Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Surat Edaran Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan dalam kerangka pikir keadilan restoratif Dimana dengan mempertimbangkan ada perdamaian tanpa syarat antara pihak korban dan tersangka.

“Masyarakat dan Tokoh Masyarakat mengapresiasi proses Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dalam kasus ini ternyata Korban adalah teman dari Ayah tersangka, sehingga korban telah memaafkan dan tidak lagi menuntut secara hukum, sebagaimana ketentuan pasal 4 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan,” jelas Yuni Priyono.

Terpopuler

Pembagian Bendera Merah Putih
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Banjarmasin Canangkan Gerakan Pembagian Bendera
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemkab Tabalong Gelar Musrenbang RKPD di Kecamatan Kelua

Bikin Kaget! Nelayan Jorong Tala Temukan Buaya dalam Jaring Ikan

Strategi PAD Jadi Kunci, Bupati Tala Evaluasi Kinerja Pembangunan di Paripurna DPRD

Kontingen Tala Borong Empat Medali Emas Porprov Kalsel dari Cabor Binaraga

Jalur Logistik Terancam Putus, Gubernur Kaltim Temukan 50 Titik Longsor di Jalan Nasional Kutim

2 Saksi Dihadirkan Pihak Penggugat Dalam Sidang Lanjutan Gugatan Gusti Norhidayah Kepada Showroom Anugerah Utama Motor

PT Trio Motor Raih Juara 2 Kategori Guru di FEVOSH 2025

Bupati Rusli Hadiri Peresmian Replika Pasar Terapung di TMII Jakarta

Pj Bupati Barito Utara Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Wujudkan Tala Swasembada Pangan, Brigade Pangan Luncurkan Beras Kemasan 5 kilogram Merk Berasku

TAGGED:Jaksa Agung Muda Pidana UmumKasi Penkum Kejati Kalsel Yuni PriyonoKejari KotabaruPenghentian Penuntutan PerkaraPerkara PenganiayaanPlt Wakil Kepala Kejati Kalsel Akhmad Yani SH MH
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala). Foto: dok. Diskominfo Tala Pj Bupati Syamsir Melantik 757 PPPK Pemkab Tala
Next Article Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, didampingi Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas, Agustina Erlin Hardi, saat menyerahkan sembako secara simbolis kepada sepuluh orang masyarakat terpilih, pada kegiatan DWP Berbagi di Bulan Ramadhan, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Selasa (2/4/2024). Sambut Idul Fitri 1445 H, DWP Kapuas Berbagi kepada Masyarakat

Latest News

Forum
Pemprov Kalsel Bentuk Forum Bersama Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
KALIMANTAN SELATAN Juli 27, 2026
DAD
Bupati Bartim Harap DAD Perkuat Marwah Masyarakat Dayak
KALIMANTAN TENGAH Juli 27, 2026
OJK
OJK: 81 BPR/BPRS Konsolidasi Menjadi 24 Bank hingga Juni 2026, 200 Masih dalam Proses
Ekonomi Juli 27, 2026
Harganas
Puncak HAN dan HARGANAS 2026, Gubernur Kalteng Tekankan Peran Keluarga
KALIMANTAN TENGAH Juli 27, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?