lenterakalimantan.com, KOTABARU – Lima pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan pihak Polres Kotabaru beserta barang bukti empat unit sepeda motor.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Wakapolres Kompol Sofyan, S.I.K, saat menggelar kasus atau jumpa pers,Kamis (9/3).
Pada acara jumpa pers yang dipimpin Wakapolres Kotabaru, Kompol Sofyan, S.I.K, didampingi Kabag Ops Polres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil Ino dan Kanit Buser Macan Bamega, Ipda Bernard Sinaga, beserta jajaran menyampaikan, bahwa pengungkapan capaian ini merupakan hasil Operasi Jaran Intan 2023.
Adapun Sebanyak 5 pelaku bernama Iki warga desa Dirgahayu ,kotabaru , Saip warga Desa Tirawan , Madan ,desa Batuah , Fery Desa Semayap, Sudi desa Tanjung Lalak Utara kotabaru berhasil ditangkap Tim Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru perkara pencurian sepeda motor.
5 pelaku merupakan dari 7 laporan polisi yang masuk. Dua diantaranya adalah residivis dari kasus yang berbeda dengan barang bukti 4 unit sepeda motor yang salah satunya sudah dipreteli pelaku.
Kapolres Kotabaru, AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Wakapolres Kompol Sofyan, mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati memarkir sepeda motornya agar tidak menjadi korban tindak pidana pencurian.
Kompol Sofyan juga mengimbau kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa ke Polres Kotabaru dengan membawa surat-surat kendaraan untuk dicocokkan. Bila surat-surat kendaraan cocok dengan motor yang ada akan diserahkan kembali kepada pemiiknya.
Operasi Jaran Intan 2023 merupakan operasi rutin tahunan yang dalam pelaksanaannya anggota diberi waktu 14 hari untuk mengungkap kasus TO maupun non-TO. Berkat kerja cepat tim macan bamega dan Polsek jajaran tindak kejahatan bisa terungkap.
para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 372 dengan ancaman 8 tahun penjara.


