Satreskrim Polres HST Amankan Sembilan Pelaku Curanmor dan Penggelapan Mobil

Jajaran Polres HST yang telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti curanmor dan penggelapan mobil beserta para pelaku.
Jajaran Polres HST yang telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti curanmor dan penggelapan mobil beserta para pelaku.

lenterakalimantan.com, BARABAI – Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan sembilan pelaku kasus pencurian motor dan penggelapan mobil.

Mereka diamankan selama menjalankan Operasi Jaran Intan yang berlangsung sejak 24 Februari 2023 sampai dengan 7 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Kapolres HST, AKBP Sigit Haryadi melalui Kepala Bagian Operasi (Kabagops), Kompol Matturidi menyampaikan, identitas sembilan pelaku tersebut yakni 5 orang target operasi (TO) yang diantaranya TM (31), MHS (37), SB (41), RM (25), MK (31). Sedangkan 4 orang non TO lainnya, yakni SYJ (43), HA, SLW (18), dan AA (45).

“Satreskrim Polres HST beserta jajaran berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 5 orang yang telah menjadi target operasi (TO) dan 4 orang non TO dengan dasar 6 laporan polisi,” jelasnya, Senin (13/3/2023) saat konferensi pers di Mapolres setempat.

Adapun modus pelaku melakukan aksinya tersebut yakni menggunakan kunci palsu dan menggunakan serangkaian kata-kata manis untuk menipu korbannya.

Dari hasil operasi, katanya, petugas berhasil mengamankan delapan buah barang bukti yaitu, satu buah mobil daihatsu warna merah dan tujuh buah kendaraan roda.

“Para pelaku masing-masing dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP, 372 jo 378 jo 55 jo 56 KUHP, dan 480 KUHP,” bebernya.

Pihaknya pun mengimbau bagi siapa yang merasa pemilik motor tersebut dipersilahkan mengambil ke Polres HST dengan membawa kelengkapan bukti kepemilikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *