lenterakalimantan.com, BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan Dua Orang Pria salah satunya diketahui SK (39) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan atau dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto membenarkan penangkapan Dua orang Pria tersebut salah satunya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Tanah Bumbu.
“Hal ini kami tindaklanjuti berdasarkan laporan masyarakat sekitar setelah itu petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan,”Ujar Kasi Humas
Kronologis penangkapan SK Pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 Skj. 16.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Veteran RT 07 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
“Mereka telah menyampaikan bahwa tertangkap tangan seorang laki-laki inisial (SK) yang padanya ditemukan 2.470 obat keras jenis Carnophen/Zenith di dalam tas alfamart warna merah di dapur rumah pelaku tanpa ada mengantongi izin Edar,”Ungkap Saryanto.
“Sementara itu selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya an.HD (39) di Rumahnya di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjut nya tersangka beserta barang bukti turut diamankan berupa 2.470 butir obat keras jenis Carnophen / Zenith,
Satu Unit handphone merk OPPO warna biru, Satu Unit handphone merk ASUS warna hitam,dan Satu buah tas Alfamart warna merah.
“Ya semuanya sudah kita amankan di Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,”Pungkas nya.


