Buronan Pencuri TBS Diringkus Anggota Polsek Kelumpang Hilir

Nanang Tiger DPO kasus pencurian yang berhasil ditangkap pihal Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru. Foto: Humas Polsek for lentera
Nanang Tiger DPO kasus pencurian yang berhasil ditangkap pihal Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru. Foto: Humas Polsek for lentera

lenterakalimantan.com, KOTABARU – Seorang DPO pelaku pencurian dengan pemberatan diringkus polisi,pelaku adalah inisial Nanang Tiger, warga Tegalrejo, Kelumpang Hilir.

Pelaku diamankan pada Kamis (25/5/23) di rumahnya. Ia terendus petugas setelah lama manjadi buronan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kelumpang Hilir Iptu Marjoko menerangkan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, terjadi di area Kebun PT SKIP (Sinar Kencana Inti Perkasa), kebun SPNE (Sungai Panci Estate), Sinarmas, Divisi I, blok 43/44 Desa Serongga, kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru .

Kejadiannya pada Selasa (31/1/2023), sekitar jam 03.00 wita,pencurian dilakukan pelaku bersama tiga orang lainnya, satu orang sudah ditahan dan dua lainnya juga masih DPO.

Kecurigaan awal saat karyawan mendapati jembatan rusak yang digunakan ditaruh papan kayu untuk melintas.

“Dari situlah mereka bertiga curiga bahwa diduga ada pencurian di daerah kebun tersebut,” kata Kapolsek.

Ditelusuri hingga saksi mendapati mobil Carry yang bertuliskan “RIMBA TANI” dan beserta 4 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut.

“Setelah melihat mobil, mereka (saksi) mendekat para pelaku langsung kabur dengan membawa mobil Carry,” kata Iptu Marjoko

Para pelaku dibuntuti oleh saski sambil menghubungi petugas polisi, dikejar ke arah blok B, Desa Mandala menuju Desa Serongga Kampung.

Saksi bersama anggota polsek melanjutkan menyisir mencari para pelaku tersebut.

“Sekitar jam 05.30 wita mereka bersama anggota kepolisian menemukan mobil pelaku ditinggal di kebun sawit,” lanjut Marjoko

“Ditutupi dengan pelepah sawit beserta dengan buah kelapa sawit diduga hasil dari pencurian,” kata dia

Nanang Tiger sebagai otak pencurian, berdasarkan keterangan ia melakukan perbuatan tersebut sejak istrinya meninggal dunia karena sakit dan pelaku diberhentikan bekerja menjadi karyawan perusahaan.

Pelaku dikenakan Tindak Pidana dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KHUP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.