FKPT Kalsel dan Kesbangpol Bahas Pembentukan FKPT Kabupaten/Kota

FKPT Kalsel dan Kesbangpol Bahas Pembentukan FKPT Kabupaten/Kota. Foto: Kesbangpol for lentera ( 5w1h).
FKPT Kalsel dan Kesbangpol Bahas Pembentukan FKPT Kabupaten/Kota. Foto: Kesbangpol for lentera ( 5w1h).

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kalimantan Selatan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat menggelar rapat bersama penyusunan dan sinkronisasi Program Kewaspadaan Nasional, Kamis (11/5).

Kegiatan yang digelar di Sekretariat FKPT Kalsel Jl Brigjend Hasan Basry Banjarmasin ini, juga membahas pembentukan satuan tugas (satgas) di Kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua FKPT Kalsel, H Aliansyah Mahadi, rapat bersama untuk sosialisasi Program Kewaspadaan Nasional menghadirkan Kepala Badan dan Kepala Bidang Kesbangpol Kabupaten/kota se Kalsel.

Dalam rapat tersebut, Didit nama panggilan Ketua FKPT Kalsel ini, selain menjelaskan pencegahan terorisme, juga memaparkan pembentukan FKPT di kabupaten/kota.

Disebutkan, bahwa FKPT sudah terbentuk di 34 provinsi dan baru saja dibentuk dua FKPT di kabupaten, yakni FKPT Jepara, Jawa Tengah dan FKPT Kabupaten Lebak, Banten.

Terkait hal tersebut, FKPT Kalsel akan melakukan pengayaan wawasan (studi banding) ke Kabupaten Jepara, Jateng pada 18 – 20 Mei nanti.

“Kita ingin menggali dan mengadopsi Pemkab Jepara yang bisa membentuk FKPT di kabupaten, terutama soal anggaran,” katanya.

Mengapa FKPT Kalsel perlu mengadopsi, pembentukan FKPT di Kabupaten/kota, karena tindakan teroris adalah kriminal, jadi bukan bagian dari tindakan perang karena sasaran utamanya adalah warga sipil.

Sementata Kaban Kesbangpol Provinsi Kalsel diwakili Kabid Wasnas, Agus Probowo menjelaskan tentang
kewaspadaan nasional yakni merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi kegiatan Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen, dan Penanganan Konflik.
Termasuk juga perencanaan program, kegiatan dan anggaran, serta pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya.
Kemudian pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *