• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: MK Ungkap Alasan Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home MK Ungkap Alasan Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup
BeritaHukumPolitik

MK Ungkap Alasan Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Photo Dok-Hakim Konstitusi Suhartoyo Photo Net Republika.co.id for LK
Photo Dok-Hakim Konstitusi Suhartoyo Photo Net Republika.co.id for LK
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sistem pemilu tahun 2024 terbuka. Sama Seperti pemilu sebelumnya. MK mengakui konstitusi Indonesia tak pernah mengatur jenis sistem yang dipakai dalam pelaksanaan pemilu.

MK menyadari pilihan sistem pemilu menjadi wewenang pembentuk undang-undang (UU), yaitu DPR dan pemerintah.

Sikap tersebut diambil MK dengan merujuk sejarah penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. Hakim MK Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan MK atas putusan uji materi perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022, bahkan, mempertimbangkan pandangan para founding father dalam perkara gugatan sistem pemilu tertutup yang diajukan kader PDIP.

“Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, in casu pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif,” kata Suhartoyo di gedung MK pada Kamis (15/6/2023).

Suhartoyo menyatakan UUD 1945 adalah hasil perubahan sebenarnya tidak menentukan sistem pemilihan umum bagi legislatif.

“UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum,” ujarnya.

Sidang perdana perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu digelar pada Rabu (23/11/2022) dan sidang terakhir pada Selasa (23/5/2023). Tercatat, MK menggelar 16 kali sidang sejak pemeriksaan pendahuluan sampai ke tahap akhir. Adapun MK memutuskan menolak gugatan tersebut.

Sepanjang sidang itu, MK menghadirkan berbagai pihak guna memberi keterangan, yaitu DPR, presiden, pihak terkait yang terdiri dari KPU, Fatturrahman dkk, Sarlotha Febiola dkk, Asnawi dkk, DPP Partai Garuda, Hermawi Taslim, Wibi Andrino, DPP PKS, DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, Wiliam Aditya Sarana, hingga Muhammad Sholeh.

Diundang juga dari pengurus DPP PBB, Derek Loupatty, Perludem, Jansen Sitindaon, serta MK menyimak keterangan para ahli yang diajukan Pemohon, Perludem, Derek Loupatty, Partai Garuda, dan Partai Nasdem.

Gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta lima koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan eks Wamenkumham Denny Indrayana sempat menyatakan ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda apabila MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.

Gugatan itu mendapat sorotan publik karena Denny membocorkan putusannya akan berupa proporsional tertutup.

Padahal, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Lewat putusan tersebut, MK sekaligus membantah bocoran putusan yang pernah dilontarkan Denny Indrayana tersebut.

Terpopuler

tiket
Bangun Banua Bantah Ganggu Pelaku Usaha, Tiket Ikuti Sistem Maskapai
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Hijaukan Lingkungan, Babinsa dan Warga Telang Kompak Tanam Pohon Bersama

Tekan Inflasi Jelang Ramadhan, Kejaksaan Kalteng Gelar Pasar Murah

Balangan Masuk Nominasi Asean Smoke Free Award 2023

Wujudkan Program PKK, Ketua TP PKK Harapkan Kolaborasi SKPD

Pemkab Barut Gelar FGD Penguatan Satu Data Indonesia Bersama BPS

Polres Balangan Gelar Panen Raya Jagung Serentak, Wujud Nyata Sinergi Ketahanan Pangan Nasional

Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah Hadiri Wisudawan-Wisudawati Angkatan XII STIKIP Paris Barantai

Sebanyak 1000 Bibit Pohon Ditanam di Kawasan Waduk Desa Damit

Hari Bhayangkara Ke-79, Syauqie Puji Kiprah Polri sebagai Pengayom Masyarakat

Hery Minta Semua SKPD Aktifkan Website

TAGGED:Alasan MK Menonal Pemilu TertutupArsip Republik IndonesiaMahkamah KonstitusiTolak Pemilu Tertutup
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Photo Dok CNN Indonesia for LK Tok! MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka
Next Article Kepala BPBD Tala Sahrudin, BPBD Tala saat berjibaku memadamkan kobaran api yang membakar sebuah lahan di Kelurahan Pabahanan RT 10 pada tahun 2022. Foto: Dok. BPBD Tala for lenterakalimantan.com BPBD Tala: Dalam Seminggu Terakhir Tidak Ada Terjadi Kebakaran Lahan

Latest News

papuyu
Produksi Papuyu Karang Intan Melonjak, Diproyeksi Tembus 15 Ton pada 2026
Uncategorized April 18, 2026
Irigasi
DKPP Banjar Sosialisasikan Pengeringan Irigasi, Pembudidaya Diminta Antisipasi Risiko
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
Keadilan
Mimpi Keadilan di Tanah Kepulauan: Tantangan dan Pondasi Regulasi ke Depan
Opini April 18, 2026
Pangdam XXII/TB
Perkuat Sinergi, Pangdam XXII/TB Bersama Gubernur Kalsel dan Kalteng Gelar Penanaman Pohon
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?