• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: MK Ungkap Alasan Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home MK Ungkap Alasan Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup
BeritaHukumPolitik

MK Ungkap Alasan Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Photo Dok-Hakim Konstitusi Suhartoyo Photo Net Republika.co.id for LK
Photo Dok-Hakim Konstitusi Suhartoyo Photo Net Republika.co.id for LK
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sistem pemilu tahun 2024 terbuka. Sama Seperti pemilu sebelumnya. MK mengakui konstitusi Indonesia tak pernah mengatur jenis sistem yang dipakai dalam pelaksanaan pemilu.

MK menyadari pilihan sistem pemilu menjadi wewenang pembentuk undang-undang (UU), yaitu DPR dan pemerintah.

Sikap tersebut diambil MK dengan merujuk sejarah penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. Hakim MK Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan MK atas putusan uji materi perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022, bahkan, mempertimbangkan pandangan para founding father dalam perkara gugatan sistem pemilu tertutup yang diajukan kader PDIP.

“Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, in casu pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif,” kata Suhartoyo di gedung MK pada Kamis (15/6/2023).

Suhartoyo menyatakan UUD 1945 adalah hasil perubahan sebenarnya tidak menentukan sistem pemilihan umum bagi legislatif.

“UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum,” ujarnya.

Sidang perdana perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu digelar pada Rabu (23/11/2022) dan sidang terakhir pada Selasa (23/5/2023). Tercatat, MK menggelar 16 kali sidang sejak pemeriksaan pendahuluan sampai ke tahap akhir. Adapun MK memutuskan menolak gugatan tersebut.

Sepanjang sidang itu, MK menghadirkan berbagai pihak guna memberi keterangan, yaitu DPR, presiden, pihak terkait yang terdiri dari KPU, Fatturrahman dkk, Sarlotha Febiola dkk, Asnawi dkk, DPP Partai Garuda, Hermawi Taslim, Wibi Andrino, DPP PKS, DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, Wiliam Aditya Sarana, hingga Muhammad Sholeh.

Diundang juga dari pengurus DPP PBB, Derek Loupatty, Perludem, Jansen Sitindaon, serta MK menyimak keterangan para ahli yang diajukan Pemohon, Perludem, Derek Loupatty, Partai Garuda, dan Partai Nasdem.

Gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta lima koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan eks Wamenkumham Denny Indrayana sempat menyatakan ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda apabila MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.

Gugatan itu mendapat sorotan publik karena Denny membocorkan putusannya akan berupa proporsional tertutup.

Padahal, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Lewat putusan tersebut, MK sekaligus membantah bocoran putusan yang pernah dilontarkan Denny Indrayana tersebut.

Terpopuler

Kemnaker dan PT PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
Kemnaker dan PT PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Gubernur dan Wagub Kalteng Panen Raya di Kapuas, Ajak Kolaborasi untuk Wujudkan Ketahanan Pangan

Jelang Lebaran, Trio Motor Perintis Kebanjiran Servis Motor Konsumen

Kepala Bappeda: RPD 2023-2026 Berkonsep Tanah Laut Berdaya Saing

Muhlis Serahkan Kepengurusan LPTQ Barito Utara kepada H Mochamad Ikhsan

PT.BRE Terima Penghargaan Zero Accident Award Dari Kementerian Tenaga Kerja

Masa Kepemimpinan Akan Berakhir, Abdi Rahman Berpamitan kepada Seluruh ASN di Lingkup Pemkab Tala

Rencana Perbaikan Jembatan Sei Maluka, Camat Bati-Bati Minta Buatkan Jalan Alternatif Anak Sekolah

Kebakaran di Sungai Andai Hanguskan Satu Rumah

Golkar Kalsel Beri Pendidikan Politik Bagi Legislator Terpilih

DPRD Kotabaru Paripurnakan Empat Buah Raperda

TAGGED:Alasan MK Menonal Pemilu TertutupArsip Republik IndonesiaMahkamah KonstitusiTolak Pemilu Tertutup
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Photo Dok CNN Indonesia for LK Tok! MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka
Next Article Kepala BPBD Tala Sahrudin, BPBD Tala saat berjibaku memadamkan kobaran api yang membakar sebuah lahan di Kelurahan Pabahanan RT 10 pada tahun 2022. Foto: Dok. BPBD Tala for lenterakalimantan.com BPBD Tala: Dalam Seminggu Terakhir Tidak Ada Terjadi Kebakaran Lahan

Latest News

DPRD Kalsel
U-Turn di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti Disepakati Dibuka Oktober 2026
KALIMANTAN SELATAN September 2, 2026
Pelaku
Diduga Cemburu, Pelaku Pembunuhan di Desa Warukin Berhasil Ditangkap Polisi
Hukum & Peristiwa September 2, 2026
Hj Ananda
Hj Ananda Resmi Dilantik sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin Masa Bakti 2025-2030
KALIMANTAN SELATAN September 1, 2026
Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H. Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)
Karhutla Kalimantan Jangan Hanya Padamkan Api, Periksa Tata Kelola
Opini September 1, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?