
lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang ibu rumah tangga (IRT).berusia 29 tahun menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial NAS (66), Sabtu (8/3/2025) pagi.
Diketahui, pasutri tersebut tinggal bersama di Desa Mangkusip, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, korban pada sabtu (8/3/2025) pagi itu sedang menidurkan anaknya di ayunan, suami korban yaitu pelaku NAS yang keluar dari WC menutup pintu dengan keras, korban lalu menanyakan kenapa.
Pelaku menjawab apa kamu liat-liat?, mendengar hal tersebut korban langsung ingin meninggalkan rumah namun saat di depan halaman rumah rambut korban langsung ditarik dan dijambak dari belakang sambil berkata kasar.
Merasa takut kemudian korban ke kamar dan mau keluar rumah, tapi suami korban berucap “pergi kamu, bawa semua baju-baju kamu, kalau enggak nanti ku bakar”.
Kemudian suami korban, mengambil sebuah senjata tajam sambil berucap “mau ku bunuh kamu, aku tidak takut sama kamu” sambil mengarahkan sajam kepada korban.
“Tidak lama setelah kejadian itu suaminya keluar rumah dan korban meminta tolong dijemput ibunya,” ujar Joko.
Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit akibat tarikan di rambut tersebut dan merasa takut karena ada ancaman dibunuh selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Di hari yang sama pada sorenya, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong mengamankan pelaku di tepi jalan simpang 3 Desa Tanta, Tanta.
Pelaku NAS disangkakan dengan dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a atau Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a dan Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana.
Saat ini pelaku NAS sudah menjalani pemeriksaan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 buah pisau belati ganggang berwarna coklat kayu dengan panjang kurang lebih 34 Cm dan 1 lembar KTP atas nama pelaku NAS.
Editor: Rian

