lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Seorang pria MY (33) diamankan pihak Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang diduga keras menjual atau mengedarkan Narkotika.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin 25 Juni 2023 sekitar Pukul 14.30 Wita di sebuah rumah Gg. Kedondong Rt.07 Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri hambodo melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan anggotanya berhasil meringkus MY (33) warga Jalan Kodeco, Desa Gunung Antasari yang diduga edarkan sabu.
“Dalam rangka Ops Kepolisian Kewilayahan Antik Intan 2023, Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat, padanya ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus lakban warna hitam,” ungkapnya.
IPTU Jonser menambahkan, selain tersangka telah digiring Kepolres Tanbu guna proses lebih lanjut, turut serta diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,45 gram, 1 potongan buah lakban warna hitam dan 1 buah unit Hp merk Oppo warna Biru.


