lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) terus mengodok proses pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda).
Raperda soal tentang fasilitasi pesantren dan santri agar segera menjadi peraturan daerah (Perda).
Pansus V DPRD Tala bersama jajaran eksekutif Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda), Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (21/6/2023).
RDPU dihadiri Ketua Pansus V DPRD Tala Rahmanudin, Kabag Hukum Setda Alfirial.
Rahmanudin mengatakan, RDPU ini menampung aspirasi dan pendapat dari para pimpinan pondok pesantren. Termasuk prestasi serta beasiswa santri.
Sementara Kabag Hukum Alfirial menyebutkan, bahwa betapa pentingnya daerah memiliki perda tentang fasilitasi pesantren dan santri ini terlebih dilihat dari tatanan hukum.
“Ambil contoh, saat ini telah memiliki aturan tentang hibah bantuan beasiswa santri ke luar negeri, namun payung hukum masih peraturan bupati (Perbup). Ini akan menjadi lebih kuat kalau ada perda,” katanya.
Ia berharap, pertemuan yang dipandu oleh panitia khusus (Pansus) V DPRD Tala ini dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap perwakilan ponpes dalam menyampaikan berbagai masukan dan pandangan
“Apa yang disampaikan guru-guru, ustaz dan ustazah sekalian akan kami akomodasi dan bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memperkuat penyusunan perda ini,” pungkasnya.


