lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Dalam Press Release Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo menyampaikan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui Wakapolres Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim, Kanit Tipidter dan Humas di halaman Mapolres, Rabu (21/6/2023).
Kompol Sofyan menerangkan, pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar jam 13.00 Wita, berawal pihaknya mengamankan R (37) di Jalan Raya Serongga Km 4,5 Desa Gunung besar Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Disana telah ditemukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis pertalite yang dilakukan oleh pelaku R dengan cara membeli dengan harga Rp10.000/liter.
Pelaku datang ke SPBU menggunakan satu mobil pick up Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DA 8566 ZM.
“Pelaku R membawa 5 buah jerigen plastik kosong kapasitas 25 liter kemudian mengantri di SPBU tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan, setelah sampai pada antriannya pelaku R mengarahkan operator SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak jenis pertalite pada 2 buah jerigen plastik dengan kapasitas 25 liter.
Setelah 2 buah jerigen tersebut telah diisi pelaku R membawa bahan bakar minyak tersebut keluar dari lokasi SPBU tepatnya di depan SPBU, setelah itu pelaku R menurunkan bahan bakar minyak tersebut dari mobil dan pelaku menaikkan lagi 2 buah jeregen kosong keatas mobil tersebut untuk diisi bahan bakar minyak.
Aktivitas R ini tak hanya sekali, namun dirinya melakukan antrian secara berulang-ulang sebanyak 20 kali hinggga bahan bakar minyak pertalite terkumpul 1.125 liter atau sebanyak 45 jerigen.
“Diketahui aktifitasnya melangsir ini dilakukan selama dua hari di SPBU/ 64722003 sungai kecil, Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat dari tgl 6 – 7 Juni 2023,” ungkap Kompol Sofyan.
Kompol Sofyan juga menjelaskan, pelaku akan menjual kembali kepada orang yang telah memesan kepadanya dan sebagian juga dibawa ke warung milik pelaku R untuk dijual secara ecer dengan harga Rp. 270 ribu/jeregen atau harga Rp.10.800/liter dan paling tinggi Rp. 275 ribu/jeregen atau harga Rp.11.000/liter.
Sedangkan pelaku dikios sendiri menjualnya dengan harga Rp.12.000 dan mendapatkan untung Rp. 200 sampai Rp.400/liternya,” tandas Kompol Sofyan.
Sebelum dilakukan penangkapan, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Bumbu sedang melaksanakan penyelidikan tentang penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak, kemudian menemukan pelaku R sedang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis pertalite.
“Setelah terdapat dua alat bukti pelaku R dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar jam 13.00 Wita guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku R kini terancam pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar rupiah.


