lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Setelah mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 600.4.15/0121/SET-DLH/II/2025, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, menetapkan status Tanggap Darurat Sampah untuk Kota Banjarmasin, yang berlaku dari 1 Februari hingga 31 Juli 2025.
Melalui akun Instagram Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokom) Banjarmasin @prokom_banjarmasin pada Minggu (9/2/2025), Walikota Ibnu Sina mengimbau masyarakat Banjarmasin untuk bersama-sama pemerintah berpartisipasi dalam memilah sampah mulai dari rumah masing-masing dengan prinsip gotong-royong “kayuh baimbai”.
Imbauan tersebut berisi tujuh poin penting, antara lain:
Memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya.
Mengurangi penggunaan botol plastik sekali pakai.
Menggunakan kemasan yang dapat didaur ulang.
Mengurangi penggunaan sedotan plastik.
Menggunakan perlengkapan makanan pribadi.
Membuang sampah pada tempatnya.
Membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sesuai jam operasionalnya, yakni pukul 20.00 malam hingga 06.00 pagi.
Ibnu Sina berharap, dengan pengelolaan sampah yang terpadu dan semangat gotong-royong, situasi darurat sampah pasca-penutupan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Basirih dapat segera teratasi.
“Bersama-sama, kita harus bersinergi dalam menyediakan fasilitas sampah yang memadai, dibantu petugas kebersihan di kelurahan masing-masing,” ujarnya.
Penutupan UPTD TPAS Basirih yang terletak di Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, bertepatan dengan penutupan 306 TPA di seluruh Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Ini bukan hanya persoalan Kota Banjarmasin, tetapi juga kota-kota di Indonesia yang menerapkan praktik open-dumping. Kita harus menyelesaikan persoalan darurat sampah ini hingga Juli 2025,” ungkapnya.
Dalam video imbauannya, Walikota Ibnu Sina juga mengajak masyarakat Banjarmasin untuk bergabung dengan Bank Sampah di kelurahan masing-masing. Ia berharap kondisi darurat sampah segera pulih agar Kota Banjarmasin tetap bersih sesuai dengan slogan “Banjarmasin Baiman.”
Pada 29 November hingga 1 Desember 2024, Tim Pengawas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap UPTD TPAS Basirih dan menemukan 39 pelanggaran, termasuk praktik open-dumping yang sudah dilarang sejak 2013 berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Penyegelan UPTD TPAS Basirih pada 1 Februari 2025 menjadi tantangan besar bagi pemerintah kota dan masyarakat Banjarmasin, mengingat volume sampah yang dihasilkan kota ini mencapai lebih dari 600 ton per hari.