lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Akibat edarkan sabu di tengah masyarakat, seorang pria DI (29) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Tanah Bumbu di sebuah rumah Sebamban Desa Tri Mulya, Kecamatan Sungai Loban pada Kamis 15 Juni 2023.
Tertangkapnya DI berawal dari laporan masyarakat karena ada hal mencurigakan yang diduga sering melakukan transaksi barang haram di lingkungan masyarakat.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga membenarkan prihal penangkapan pelaku DI, hal itu dikarenakan sudah menjadi Target Operasi (TO) oleh Ops Antik 2023 oleh Satresnarkoba Polres Tanbu.
“Ya Pada saat pengeledahan kami temukan barang bukti 4 paket Narkotika seberat 3,8 gram yang disimpan di dalam sebuah rumah, ungkap Kasi Humas Polres Tanah Bumbu kepada Awak Media lenterakalimantan.com, Jumat (16/6/2023).
Selain tersangka dan barang bukti turut diamakan seperti 4 paket sabu dengan berat bersih 3,8 gram, 1 unit handphone, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah kotak rokok, 1 buah sendok sabu, 1 bungkus plastik klip dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti, sudah kami gelandang ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” tutup Jonser.


