lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Dua remaja yang ditangkap polisi karena mencuri sepeda listrik di wilayah Polres Kapuas pada 21-22 Juli 2023 lalu, ternyata keduanya merupakan pelaku curanmor.
Kasus terbongkar setelah anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas diback-up Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalsel, berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit Yamaha Force One.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Senin (31/7/2023) membenarkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Barang bukti tindak pidana pencurian yang diamankan berupa BPKB sepeda motor Nopol DA 4362 RQ dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force V110ZE warna hitam putih,” kata AKP Iyudi.
Lanjutnya, pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya, dimana dua tersangka telah ditahan di Polres Kapuas dalam perkara lain, yakni kasus pencurian sepeda listrik.
Adapun Identitas kedua tersangka masing-masing AN (22) warga Jalan Mahakam Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat. AN ditangkap pada, Kamis 21 Juli 2023 malam, saat berada di Jalan Sulawesi Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kemudian Jumat, 22 Juli 2023 sekitar pukul 03.45 WIB polisi meringkus YN (19), pemuda ini diamankan di desa asalnya.
Kasat menjelaskan kronologis tindak pidana curanmor ini, sebagaimana di terangkan korban/pelapor terjadi pada Senin 29 Mei 2023 sekitar jam 02.00 WIB.
Sepeda motor Yamaha Force V110ZE milik korban yang terparkir di depan rumah Jalan Padat Karya RT. 02 Desa Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir telah raib akibat dimaling orang.
Ditaksir korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Kapuas Hilir untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Modus pencurian sepeda motor tersebut pelaku memutus kabel motor dan menyambungkan kembali,” demikian pungkasnya


