leterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Entah apa yang ada dibenak seorang perempuan paruh baya berinisial KS (51) yang nekad jualan sabu di daerah Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Ia terpaksa diamankan pihak Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu lantaran diketahui mengedarkan atau memiliki Narkotika seberat 2.24 gram.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan telah menangkap pelaku pada Jumat 6 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 Wita di sebuah rumah Desa Gunung Besar.
Menurut Jonser, kasus ini berawal dari informasi masyarakat atas maraknya peredaran Narkoba di wilayah tersebut.
“Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan, lalu setelah pihaknya mendapat kepastian, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan,” beber Kasi Humas.
Dari hasil penggeledahan Tim menemukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2.24 Gram yang disembunyikan pelaku di teras rumahnya.
Selain mengamankan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainya, yakni 1 buah handphone, 1 buah timbangan digital ,1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok sabu dan 1 buah kantong plastik warna hitam.
“Sekarang pelaku sudah kami amankan dan semua barang bukti di Mapolres Tanah bumbu guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.


