lenterakalimantan.com, BARITO KUALA – Polres Barito Kuala memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak merokok saat berkendara. Hal itu ditujukan agar pengendara dapat fokus mengemudi, sehingga tidak ada hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko melalui Kasat Lantas Polres Batola AKP Rachmat Endro Suprapto mengingatkan soal larangan tersebut, hal itu sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam Pasal 283 pelakunya dapat diancam kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp. 750 ribu.
“Selama Ops Patuh Intan 2023 banyak ditemukan pengendara mobil dan motor yang merokok di jalanan yang dapat memicu terjadinya kecelakaan. Selain itu, merokok sambil mengendarai juga dapat membahayakan kendaraan lain yang ada dibelakangnya,” ucapnya pada Minggu (16/7/2023).
Oleh hal tersebut pihaknya mengingatkan kepada masyarakat agar saat mengemudi tidak melakukan pelanggaran yang dapat menghilangkan fokus.
“Ini juga sebagai antisipasi menekan angka kecelakaan lalu lintas, dengan
patuh dan tertib berlalu lintas juga merupakan cermin dari moralitas bangsa,” tutupnya.


