• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Didongkel Posisinya di Komisi III DPRD Tabalong, H Supoyo Tunjuk Pengacara
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Didongkel Posisinya di Komisi III DPRD Tabalong, H Supoyo Tunjuk Pengacara
BeritaHukumKALIMANTAN SELATANKejadianPolitik

Didongkel Posisinya di Komisi III DPRD Tabalong, H Supoyo Tunjuk Pengacara

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
5 Min Read
Dua pengacara Nur Wakib.,SH.,MM dan Humayni, S.H.,M.H dari kantor pengacara Law Firm Nuwa dan Huma Attorneys at Law. Sumber: Wakib for LK 5W1H
Dua pengacara Nur Wakib.,SH.,MM dan Humayni, S.H.,M.H dari kantor pengacara Law Firm Nuwa dan Huma Attorneys at Law. Sumber: Wakib for LK 5W1H
SHARE

lenterakalimantan.com, TANJUNG – Dinilai melanggar tata tertib soal pergantian ketua komisi III yang berlaku di DPRD Kabupaten Tabalong, H Supoyo tempuh jalur hukum atas pendongkelan dirinya di komisi tersebut.

Dalam keterangan persnya, melalui kuasa hukumnya Nur Wakib, S.H., M.M., menyampaikan H Supoyo merupakan ketua komisi III DPRD Kabupaten Tabalong berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Tabalong Nomor : 188.4/170/22/21 Tentang Penetapan Ketua, Wakil Ketua Dan Sekretaris Komisi DPRD Kabupaten Tabalong, ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021 yang berlaku sejak tanggal 26 Maret 2022 sampai dengan bulan september tahun 2024.

Terhitung 2.5 tahun sejak diberlakukannya SK tersebut” dalam perjalanannya ada pergantian antar waktu terhadap wakil ketua komisi III yang dilakukan oleh partai yang bersangkutan. Sehingga alat kelengkapan dewan pada Komisi III yang aktif dalam melaksanakan aktifitas pimpinan rapat rapat komisi adalah Ketua dan sekretaris.

Dan hal tersebut tidak masalah karena rapat pimpinan komisi berjalan lancar sebagaimana mestinya.

“Namun tiba-tiba 25 Juli 2023 pada Pukul 09.00 Wita dilakukan pergantian jabatan terhadap klien kami di Komisi III DPRD Tabalong dengan pemilihan serentak Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi III padahal masa jabatan klien kami baru berakhir, sampai September 2024,”kata Nur Wakib, Jum’at (11/8/2023).

Menurut dia, Seharusnya yang dilakukan pergantian adalah wakil ketuanya saja karena memang sudah tidak aktif lagi karena di PAW.

“Proses pergantian tersebut disinyalir tidak didasarkan kepada TATIB DPRD yang telah dibuat bersama, namun ada muatan-muatan tersembunyi di belakangnya,”kata dia.

Nur Wakib Bilang, Upaya hukum yang dilakukan bapak supoyo cs terhadap pergantian tersebut bukan semata – mata ingin mempertahankan posisi ketua dan sekretaris komisi III namun lebih kepada penegakan aturan yang ada, yaitu menegakkan tata tertib DPRD Kabupaten Tabalong, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi pelanggaran aturan, yang mana pelanggaran aturan tersebut seolah olah dibenarkan oleh anggota dewan yang lain, jangan sampai budaya membenarkan yang salah ini terjadi terus menerus.

Sementara pengacara lainnya Humayni, S.H.,M.H. mengatakan bahwa pihaknya dari kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) cabang Martapura – Banjarbaru.

Pihaknya merupakan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Agustus 2023 bertindak untuk dan atas nama dari Bpk. H. Supoyo selaku Ketua Komisi III dan Bpk Dahli sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong.


Berdasarkan Peraturan DPRD Tabalong Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana perubahan dari Peraturan DPRD Tabalong Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mana dalam Pasal 50 ayat (6) menyatakan Masa Jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

“Sehingga apabila klien kami mulai menjabat Ketua dan Sekretaris Komisi III pada tanggal 26 Maret 2022 maka mestinya sampai dengan September 2024,”katanya.

Akan tetapi oleh Ketua DPRD Tabalong pada 25 Juli 2023 Pukul 09.00 Wita dilakukan pergantian serentak Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi III, “Padahal yang kosong adalah Wakil Ketua Komisi III karena PAW, maka seharusnya yang diisi adalah Jabatan Wakil Ketua Komisi III yang kosong, bukan yang masih ada yang menjabat dan masa jabatannya belum berakhir ikut diganti,”katanya.

Ia mengatakan ini jelas melanggar Tata Tertib Dewan yang telah dibuat dan disepakati seluruh anggota DPRD Tabalong sebagaimana Peraturan DPRD Tabalong Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana perubahan dari Peraturan DPRD Tabalong Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kemudian pada saat waktu yang tidak begitu lama juga diadakan pemilihan atas jabatan Komisi I dan Komisi II yang kosong, dalam prosesnya hanya melakukan pemilihan atas jabatan Komisi I dan Komisi II yang kosong.

“Sehingga sangat jelas ada indikasi tendensi pribadi dengan klien kami, oleh sebab itu kami menyikapi perihal ini dengan menempuh upaya hukum keberatan administrasi kepada Sekretaris DPRD Tabalong pada tanggal 09 Agustus 2023 atas tindakan/keputusan oleh Ketua DPRD Tabalong terhadap pergantian klien kami 25 Juli 2023 dalam masa jabatannya sebagai Ketua Komisi dan Sekretaris III,”paparnya.

Apabila dalam 10 hari kerja dan 5 hari kerja tidak ada tanggapan atau respon maka kami akan melakukan upaya hukum banding administrasi, setelah itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.

“Jika tidak mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan klien kami seperti semula sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong,”tandasnya.

Terpisah Ketua DPRD Tabalong, H. Mustafa saat dihubungi baik lewat telepon maupun pesan WhatsApp belum ada jawaban hingga berita ini tayang.

Terpopuler

Ahmad Mujahid Zarkasi SH, MA, C.P.L dari kantor hukum AMZ & Associates Banjarmasin, kuasa hukum Jamhuri.
Kementrian PUPR dan Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Selatan Digugat
Hukum
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kronologi Penemuan Mayat di Asam-Asam, Kapolsek Jorong: Saksi Mendengar Suara Teriakan

Dinkes PPKB Balangan Gelar Dashat di Desa Inan

Ketua TP PKK Banjar Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN RI

Trio Motor Tamiyang Layang Hadirkan Potong Rambut Gratis bagi Pengunjung

Pemkab Banjar Awali Program MBG Pada 6 Sekolah dengan 1.100 Porsi

Pemkab HST Gelar Bimtek Penilaian Mandiri Cara Produksi Pangan Bagi Pelaku Usaha

Menuju Zona Integritas WBBM, Kejaksaan Negeri Balangan Fokus Tingkatkan 6 Sektor Perubahan 

Di HUT Ke-79 TNI, Kodim 1001/HSU-Balangan Bagikan 30 Sembako-Makan Gratis untuk 600 Warga HSU

TP PKK Kalsel Matangkan Verifikasi Lomba dan Penyaluran 2.800 Paket Sembako

Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa Disebuah Kontrakan

TAGGED:Berdasarkan Peraturan DPRD Tabalong Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana perubahan dari Peraturan DPRD Tabalong Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat DaerahDPRD TabalongH Supoyo Tunjuk PengacaraKabupaten TabalongKeputusan DPRD Kabupaten Tabalong Nomor : 188.4/170/22/21 Tentang Penetapan KetuaKomisi III DPRD Tabalong DidongkelTanjungWakil Ketua Dan Sekretaris Komisi DPRD Kabupaten Tabalong
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati HST H Aulia Oktafiandi saat menendang bola sebagai simbolis membuka Turnamen Sepak Bola Mini Bupati Cup antar SMP. Foto: ID Turnamen Sepakbola Mini Bupati Cup Antar SMP, 27 Tim Ikut Bertanding
Next Article Kemeriahan Lomba Menyanyi "Satu Rasa Cinta" yang diselenggarakan di Gedung Mahligai Pancasila. Kamis, (10/8/2023). Sumber: Setdaprov Kalsel for LK 5W1H 13 Finalis Akan Tampil di Final Lomba Nyanyi Harjad Pemprov Kalsel ke 73

Latest News

Prof. Dr. Edy Lisdiyono.,SH.,M.Hum Guru Besar Hukum lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Napas yang Dirampas ; Jeritan Kalimantan,Keluhan Negeri Seberang
Opini Oktober 17, 2026
KCIC Kembangkan 2 Akses Baru Menuju Stasiun Karawang, Permudah Mobilitas dari Kawasan Industri dan Permukiman
KCIC Kembangkan 2 Akses Baru Menuju Stasiun Karawang, Permudah Mobilitas dari Kawasan Industri dan Permukiman
Ekonomi Oktober 17, 2026
Program RPK Mandiri
BULOG Berdayakan 30 UMKM di Banjarmasin melalui Program RPK Mandiri
KALIMANTAN SELATAN Oktober 16, 2026
ATM Emas
Satu Tahun Tring! Pegadaian Luncurkan ATM Emas
Ekonomi Oktober 16, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?