lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dua warga Tanjung Berkat, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Ditangkap
Polsek Banjarmasin, lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dua pria yakni SN (36) dan SR (40) ditangkap di Jalan Tanjung Berkat, Kelurahan Teluk Tiram, Jumat (4/8/2023).
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Jajaran Opsnal Polsek Banjarmasin Barat langsung menyelidiki kebenaran kabar tersebut, hingga berhasil mengamankan pelaku SN.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 50,5 gram di saku celana pelaku,”kata Firuza.
Dari pengembangan tersangka SN diperiksa, petugas berhasil mengantongi nama pelaku lainnya yang merupakan bos SN.
“Kemudian dari pengakuan SN, barang bukti tersebut merupakan milik SR alias Bongkeng,”tandasnya.
Selanjutnya petugas kepolisian mengejar Bongkeng, hingga berhasil diringkus di Jalan Sukamaju, Gang Mawar, Kelurahan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Rabu (2/8/2023) malam.
Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”paparnya.


