lenterakalimantan.com, TANJUNG – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabalong, Arianto tergaskan seluruh organ pelayanan publik di Pemerintah Daerah harus transfaran informasi.
Hal tersebut benar diungkapkan oleh Kepala Diskominfo Tabalong, Arianto ketika memimpin apel gabungan perangkat daerah di Pendopo Bersinar, pada Senin (21/8/2023).
“Seluruh organ pelayanan publik secara umum harus transfaran atau terbuka informasi yang bisa diakses,” ujarnya.
“Lembaga apapun yang memerlukan informasi, kaitannya dengan penelitian dan sebagainya agar bisa diberikan karena ini hak publik untuk meakses informasi yang ada di badan publik,” timpalnya.
Menurutnya, sebagai badan publik yang memiliki tanggung jawab harus memberikan informasi mengenai kegiatan atau apa yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas.
“Itu bentuk akuntabilitas publik bahwa kita telah melakukan sesuatu sebagai bentuk pertanggungjawaban karena kita menggunakan dana publik,” terangnya.
Dihadapan seluruh SKPD, Arianto, kembali menegaskan agar dapat mempublish kegiatan yang dikerjakan agar masyarakat mengetahuinya.
“Jadi jangan sampai, ada masyarakat menilai kita tidak melakukan apa-apa karena kita tidak mempublish apapun,” tutupnya


