• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus Lalu Lintas Melalui Restorative Justice
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus Lalu Lintas Melalui Restorative Justice
BeritaHukumKALIMANTAN SELATAN

Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus Lalu Lintas Melalui Restorative Justice

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
4 Min Read
Kejaksaan Negeri Tanah Laut menggelar Restorative Justice di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Kamis ( 10/8/2023). Nampak terlihat Kejari Tala Teguh Imanto bersama keluarga korban dan tersangka.
Kejaksaan Negeri Tanah Laut menggelar Restorative Justice di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Kamis ( 10/8/2023). Nampak terlihat Kejari Tala Teguh Imanto bersama keluarga korban dan tersangka.
SHARE

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Tanah Laut melaksanakan penanganan perkara melalui restorative justice terhadap perkara pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan.

Restorative justice tersebut dilaksanakan di Aula Balai Desa Bumi Jaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. dihadiri keluarga korban dan terdakwa, Kamis (10/8/2023).

Perkara yang ditangani restorative justice ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada Rabu 19 April 2023 sekitar pukul 09.30 Wita, di Jalan Ahmad Yani RT. 04 RW. 02 Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Pada waktu itu terdakwa Mulyono dalam perjalanan dari Tanah Bumbu menuju Rantau dengan mengendarai mobil Xenia warna putih nomor polisi DA 1024 DD dengan membawa penumpang sebanyak 6 (enam) orang.

Kemudian sesampainya di jalan menikung ke kiri terdakwa dengan kecepatan sekitar 60-70 Km/Jam mendahului mobil dump truck yang berada di depan. Terdakwa dengan mengabaikan marka jalan garis membujur utuh yang mempunyai fungsi untuk memberi peringatan untuk pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dan tetap berada di jalur masing-masing.

Saat mobil terdakwa hendak masuk kembali ke jalur kiri jalan tiba-tiba mobil yang dikendarai terdakwa mengalami pecah ban di sebelah kiri bagian depan mobil sehingga membuat terdakwa mengalami hilang kendali dan mobil Terdakwa mengarah ke arah kanan jalan, di waktu yang bersamaan dari arah berlawanan datang sepeda motor Suzuki Nex warna biru Nopol DA 6470 GY yang dikendarai korban Priskila Debora korban langsung menabrak bagian kiri mobil yang dikendarai terdakwa sehingga mengakibatkan mobil terpental ke bahu jalan sebelah kanan masuk ke parit dan terbalik.

Terdakwa keluar melalui pintu sebelah kanan, menolong penumpang yang masih berada didalam mobil terlebih dahulu lalu terdakwa langsung menolong korban dengan kondisi korban tergeletak di dalam parit dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 445/18/IV/2023/RSUD.HB. dari RSUD Hadji Boejasin Pelaihari tanggal 19 April 2023 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Ayudhia Gio-vanny Halim.

Dokter menyatakan, dalam kesimpulannya yaitu Telah diperiksa jenazah perempuan yang bernama Priskila Debora usia sembilan belas tahun, didapatkan luka robek di dagu sebelah kanan dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter, krepitasi tulang tangan kanan bagian bawah, bahu atas kanan luka lecet, luka lecet paha kanan dalam ukuran enam kali satu sentimeter, luka lecet lutut kanan ukuran tujuh kali empat sentimeter, patah tulang tertutup paha kiri dan luka robek lutut kiri satu kali satu diameter satu kali dua sentimeter.

Akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Priskila Debora meninggal dunia.

Teguh Imanto Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut mengatakan, setelah dilakukan restorative justice pihaknya sudah membacakan penetapan penghentian penuntutan.

“Alhamdulilah keluarga korban tanpa ada paksaan memaafkan dan ingin menyelesaikan perkara tersebut secara damai. Tersangka dan pihak keluarga korban sudah menandatangani perdamaian,”katanya saat di rumah restorative justice Desa Bumi Jaya

Menurutnya, perkara ini sudah di ekspose di Kejaksaan Tinggi Kalsel pada tanggal 1 Agustus 2023 dan pada tanggal 7 Agustus 2023 bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung.

“Menyetujui adanya penyelesaian perkara dilakukan secara restorative justice,”ucapnya.

Pasal terhadap tersangka dengan Pasal 310 Ayat (4) ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan darat. Akibat kejadian tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka.

Terpopuler

MilkLife Soccer Challenge Banjarmasin
MilkLife Soccer Challenge Banjarmasin Disambut Antusias, Jadi Momentum Pembinaan Sepak Bola Putri
Olahraga
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Asik Nongkrong, Lima Pelajar di Kapuas Diamankan Satpol PP

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, 13 Tewas, Delapan Orang Masih Hilang

Kawanan Pembobol Sekolah Berhasil Dibekuk Polres Batola

LHP LKPD 2024 Diserahkan, Barito Kuala Siap Tindak lanjuti Rekomendasi BPK

Polres Tanah Bumbu Canangkan Desa Plajau Mulia Jadi Kampung Bebas Narkoba

Majelis Hakim Sidang PK Minta Hadirkan Pemohon Mardani H Maming

Dibekali Fitur Canggih, Yamaha Aerox Alpha Resmi Dilaunching di Kalsel

Belajar “Straight News”, Begini Sekolah Jurnalistik di SMAN 1 Barabai

Relawan Rumah Zakat Kalsel Masuk Sekolah, Sasar Pelajar SMPN 1 Gambut

Asyik Pasang Togel Taiwan, Warga Tamban Catur Diciduk Polisi

TAGGED:Hukumkecelakaan lalu lintasKejaksaan Negeri Tanah LautKepala Kejaksaan Negeri Tanah LautPasal 310 Ayat (4) ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan DaratPelaihariPenutupan Kasus Lalu LintasRestorative Justice pelanggaran lalu lintasRSUD Hadji BoejasinTanah Laut
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Barito Utara H Nadalsyah Saat Jumpa Pers Terkait Pembangunan Kelistrikan dan Peningkatan Desa Sadar Kerukunan di Desa Hajak Foto Umi Kominfo Barut For LK 5W1H Kecewa Hasil Reses Anggota DPR RI, Bupati Barut : Kami Terus Berjuang Agar Kelangkaan LPG dan Listrik Teratasi
Next Article Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Risdianto Haleng, menghadiri pelatihan kewirausahaan/industri rumahan yang diselenggarakan oleh DP3AKB) Kalsel, di kantor Desa Sepakat, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kamis (10/8/2023). Foto: Humas DPRD Kalsel Legislator Kalsel Risdianto Haleng Hadiri Pelatihan Industri Rumahan di Mantewe Tanbu

Latest News

Video Viral, Oknum Komisioner KPU Tanah Bumbu Diduga Terpergok Istri, BM Klarifikasi: Hanya Rekan Aktivis
Berita Mei 3, 2026
Huma betang night
Huma Betang Night Kembali Digelar, Pemprov Kalteng Luncurkan Program Strategis 2026
KALIMANTAN TENGAH Mei 3, 2026
Edo
Resmi Dilantik, I Made Edo Sourifet Pimpin HIPMI Tabalong Tiga Tahun ke Depan
KALIMANTAN SELATAN Mei 3, 2026
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026
Berita Mei 3, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?