lenteraKalimantan.com, PELAIHARI – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut, bersama TNI dan Polri, unsur Kecamatan Bati-Bati, dan aparat Desa Nusa Indah, membongkar 3 warung remang-remang yang diduga melanggar peraturan daerah ( Perda) Kabupaten Tanah Laut, Selasa ( 8/8/2023) pagi
Dalam pembongkaran tersebut tidak ada perlawanan dari pihak pemilik warung, karena sebelumnya mereka sudah mendapat teguran dengan cara menyegel warung tersebut.
“Dari tiga buah warung remang-remang, yang dibongkar satu warung saja, untuk sisanya dua warung lagi diminta dibongkar oleh pihak pemiliknya. Lantaran kemarin sudah ada mediasi dan pemilik warung meminta mau usaha yang berbeda berjualan kelontongan,”kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Tala, Masaninor saat dikonfirmasi lenterakalimantan.com
Ia menjelaskan, pembongkaran warung remang-remang tersebut awalnya atas laporan masyarakat setempat, dimana sering terdengar suara ribut dan ada indikasi dijadikan tempat orang mabuk.
“Pengunjung di warung ada yang mabuk dan menyimpan minuman keras, padahal peruntukan warung tersebut tempat jualan minuman kopi saja,”jelasnya.
Menurutnya, Satpol PP menertibkan warung remang-remang yang dijadikan tempat jualan kopi yang melanggar batas waktu melewati pukul 00.00 Wita.
“Pihak kita sudah memberikan edaran ke pemilik warung remang-remang silahkan berjualan asal mentaati aturan yang ada. Sebelum pukul 00.00 Wita warung siap-siap tutup dan tidak ada laporan dari masyarakat mengganggu ketertiban umum serta memfasilitasi tempat minum-minuman,”jelasnya.
Ia mengaku, hampir ada warung remang-remang di tiap Kecamatan seperti di daerah, Kecamatan Pelaihari, Jorong, sampai Kintap.
“Silahkan saja berjualan asalkan tidak melanggar ketertiban umum,”pungkasnya.


