lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Mabes Polri berhasil mengungkap Transnational Organized Crime (TOC) Narkotika serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama alias Miming.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan pihak Mabes Polri ini, Silas yang merupakan ayah Fredy Pratama alias Miming pemilik Hotel Mentaya In dan Rumah Makan Shanghai ikut dijadikan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain menahan Silas pihak Bareskrim Polri juga menyita belasan aset milik Silas baik aset atau harta benda bergerak maupun yang tidak bergerak yang diduga didapatkan dari hasil kejahatan bisnis narkoba.
Terungkapnya kasus ini hasil join operasi Polri dengan royal police, royal Thai Police, Us-Dea dan Instansi terkait.
Ada 14 aset yang tidak bergerak yang disita salah satunya Hotel Mentaya In dan Rumah Makan Shanghai, kemudian 4 unit mobil dan satu motor besar
Dikatakan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser, saat Konferensi pers langsung dan secara virtual dengan Mabes Polri, di depan Hotel Mentaya In Banjarmasin, Beluga Cafe and Lounge serta Sanghai Palace, yang menjadi salah satu aset tidak bergerak yang disita, Selasa (12/9/2023) sore, bahwa total aset tidak bergerak senilah 41 miliar lebih, sedangkan aset bergerak senilai 2 miliar lebih. Atau total seluruhnya sebanyak Rp 43 miliar lebih.
“Adapun aset yang tidak bergerak, yakni tanah dan bangunan yang ada di Banjarmasin dan Banjarbaru, yang semua ini diduga diperoleh dari hasil tindak kejahatan bisnis narkoba yang dilakukan Fredy Pratama alias Miming, karena aliran dana yang diterima Silas dari Fredy Pratama aliaa Miming,”jelas Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai.


