• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pemkab HST Tegaskan Tambang Galian C Sepenuhnya Kewenangan Pemprov Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pemkab HST Tegaskan Tambang Galian C Sepenuhnya Kewenangan Pemprov Kalsel
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Pemkab HST Tegaskan Tambang Galian C Sepenuhnya Kewenangan Pemprov Kalsel

H. Muhammad Arsyad
Last updated: September 23, 2023 4:42 am
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Pemkab HST, Ketua DPRD setempat beserta anggota dan perwakilan masyarakat penambang melakukan pertemuan dengan Dinas ESDM Kalsel
Pemkab HST, Ketua DPRD setempat beserta anggota dan perwakilan masyarakat penambang melakukan pertemuan dengan Dinas ESDM Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BARABAI – Pemkab HST, Ketua DPRD setempat beserta anggota dan perwakilan masyarakat penambang melakukan pertemuan dengan Dinas ESDM Kalsel pada Kamis (21/9/2023) lalu.

Dari Pemkab HST hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, BPPRD, DPMPTSPK, Dinas PU, DLHP kemudian Ketua DPRD HST dan Ketua Komisi 3 beserta anggota dan perwakilan masyarakat penambang di HST

Pada Pertemuan tersebut, Kepala Bidang Perizinan Dinas ESDM Kalsel Endarto menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan pertambangan dijalankan setelah memperoleh izin.

Berdasarkan Perpres RI No 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan merupakan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Kegiatan penambangan bisa dilakukan satu-satunya cara, adalah dengan mekanisme izin. Izin ini masih ada keterlibatan pemerintah kabupaten salah satunya adalah kesesuaian tata ruang berdasarkan kajian-kajian wilayah mana yang bisa dilakukan penambangan.

Kesesuaian tata ruang itu penting karena salah satu persyaratan perizinan pemohon harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Izin dapat diberikan kepada pelaku usaha perseorangan, koperasi, dan badan usaha.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan merupakan izin dasar dalam memperoleh izin sektor pertambangan

Izin bisa diberikan sifatnya izin gabungan dalam satu IUP, dalam satu badan usaha, dalam satu koperasi, yang nanti di dalamnya terdiri dari kelompok masyarakat penambang sehingga daerah lebih mudah mengawasi, DPRD bisa lebih mudah memonitoring dan evaluasi kemudian Dinas ESDM Kalsel lebih mudah melakukan pengawasan.

Sementara Kepala DLHP HST, melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haikal usai pertemuan menyampaikan bahwa berdasarkan konsultasi tersebut dijelaskan oleh pejabat Dinas ESDM Kalsel bahwa tambang galian C wajib memiliki izin.

Sesuai keterlibatan pemerintah kabupaten dalam perizinan penambangan terkait dengan tambang galian C sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu;

  • Pada Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa persetujuan lingkungan wajib dimiiki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.
  • Pada Pasal 4 menyebutkan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki: Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

Sesuai dengan hasil pertemuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kegiatan pertambangan dijalankan setelah memperoleh izin dari pemerintah provinsi.

Sehingga kepada para pengusaha galian C yang saat ini menuntut agar dapat beroperasi disarankan agar mengurus perizinan tersebut sampai dikeluarkannya izin oleh pemerintah provinsi.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Edarkan Zenith, Seorang Warga Kotabaru Diringkus

Ketua DPRD Tala Muslimin Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi kepada Bupati Sukamta

Melawan Saat Ditangkap, Jatanras Polres Asahan Hadiahi Timah Panas Terduga Pencurian Handphone

HUT ke-80 PMI, Wabup Tala Turut Serahkan Penghargaan

Bank Muamalat dan WIR Group Permudah Nasabah Belanja Kebutuhan Melalui Smartphone

Seorang Mapala Kapakata Instiper Yogyakarta Meninggal Saat Mendaki di Tap Gunung Raya

PWI Provinsi Kalteng Silaturahmi dengan Pemkab Kapuas

Yayasan Hasnur Centre Gelar Konferensi Internasional ICO-CRE 2024, Mendorong Inovasi Pendidikan Melalui Teknologi dan AI

Dorong Keterlibatan Mahasiswa Wujudkan Kamtibmas Kondusif Jelang Pilkada Serentak

BPBD Gelar Rapat Tetapkan Status Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan

TAGGED:Kepala Bidang Perizinan Dinas ESDM KalselPemkab HSTPerpres RI No 55 Tahun 2022Tambang Galian C Wewenang Pemprov Kalsel
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Tim SAR gabungan sedang melakukan pencarian 2 ABK yang hilang. Foto: Basarnas for lenterakalimantan.com Dihantam Ombak Kapal Nelayan Tenggelam di Tanjung Mangkok Kotabaru, Dua Awak Kapal Hilang
Next Article Foto bersama Pj Ketua TP PKK Batola, Pj Bupati Batola dan Putra Gubernur Kalsel, Sandi Fitrian Noor pada program RS-RTLH di Sungai Lumbah. Foto: Humas Pemprov Kalsel for lenterakalimantan.com Program RS-RTLH, 8 Buah Rumah di Sungai Lumbah Batola Selesai Direhab

Latest News

mudik
Buka Puasa di Balairung: Bupati Tala Beri Santunan Anak Yatim hingga Fasilitasi Mudik Gratis
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
kobar
Sambut Idulfitri dan Nyepi, Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Kobar
KALIMANTAN TENGAH Maret 16, 2026
Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?