• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pemkab HST Tegaskan Tambang Galian C Sepenuhnya Kewenangan Pemprov Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pemkab HST Tegaskan Tambang Galian C Sepenuhnya Kewenangan Pemprov Kalsel
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Pemkab HST Tegaskan Tambang Galian C Sepenuhnya Kewenangan Pemprov Kalsel

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Pemkab HST, Ketua DPRD setempat beserta anggota dan perwakilan masyarakat penambang melakukan pertemuan dengan Dinas ESDM Kalsel
Pemkab HST, Ketua DPRD setempat beserta anggota dan perwakilan masyarakat penambang melakukan pertemuan dengan Dinas ESDM Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BARABAI – Pemkab HST, Ketua DPRD setempat beserta anggota dan perwakilan masyarakat penambang melakukan pertemuan dengan Dinas ESDM Kalsel pada Kamis (21/9/2023) lalu.

Dari Pemkab HST hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, BPPRD, DPMPTSPK, Dinas PU, DLHP kemudian Ketua DPRD HST dan Ketua Komisi 3 beserta anggota dan perwakilan masyarakat penambang di HST

Pada Pertemuan tersebut, Kepala Bidang Perizinan Dinas ESDM Kalsel Endarto menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan pertambangan dijalankan setelah memperoleh izin.

Berdasarkan Perpres RI No 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan merupakan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Kegiatan penambangan bisa dilakukan satu-satunya cara, adalah dengan mekanisme izin. Izin ini masih ada keterlibatan pemerintah kabupaten salah satunya adalah kesesuaian tata ruang berdasarkan kajian-kajian wilayah mana yang bisa dilakukan penambangan.

Kesesuaian tata ruang itu penting karena salah satu persyaratan perizinan pemohon harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Izin dapat diberikan kepada pelaku usaha perseorangan, koperasi, dan badan usaha.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan merupakan izin dasar dalam memperoleh izin sektor pertambangan

Izin bisa diberikan sifatnya izin gabungan dalam satu IUP, dalam satu badan usaha, dalam satu koperasi, yang nanti di dalamnya terdiri dari kelompok masyarakat penambang sehingga daerah lebih mudah mengawasi, DPRD bisa lebih mudah memonitoring dan evaluasi kemudian Dinas ESDM Kalsel lebih mudah melakukan pengawasan.

Sementara Kepala DLHP HST, melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haikal usai pertemuan menyampaikan bahwa berdasarkan konsultasi tersebut dijelaskan oleh pejabat Dinas ESDM Kalsel bahwa tambang galian C wajib memiliki izin.

Sesuai keterlibatan pemerintah kabupaten dalam perizinan penambangan terkait dengan tambang galian C sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu;

  • Pada Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa persetujuan lingkungan wajib dimiiki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.
  • Pada Pasal 4 menyebutkan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki: Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

Sesuai dengan hasil pertemuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kegiatan pertambangan dijalankan setelah memperoleh izin dari pemerintah provinsi.

Sehingga kepada para pengusaha galian C yang saat ini menuntut agar dapat beroperasi disarankan agar mengurus perizinan tersebut sampai dikeluarkannya izin oleh pemerintah provinsi.

Terpopuler

Video Viral, Oknum Komisioner KPU Tanah Bumbu Diduga Terpergok Istri, BM Klarifikasi: Hanya Rekan Aktivis
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Disbunnak Tabalong Salurkan Bantuan Ratusan Ekor Sapi ke Sejumlah Kelompok Ternak

PWI Bartim Adakan Kegiatan Kerja Bakti dan Ciptakan Keakraban dengan Sesama Insan Pers

PERADI Banjarmasin Bersama ULM Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Sedot Lumpur Tinja, UPT PALD Pinrang Sulsel Pakai Aplikasi Daring

Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar Ringkus Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid Nurul Qomar

Pemkab Tabalong Kembali Dapat Dana Fisikal Miliaran Rupiah dari Kemenkeu RI

Sosialisasi Pola Asuh, Upaya Dalam Mengatasi Stunting di Tapin

Inilah 25 Negara Penghasil Wanita Cantik, Ada Indonesianya Juga?

Ombudsman RI Temukan Empat Potensi Maladministrasi dalam Program MBG

Banjar Terima Penghargaan Dari PT. PLN

TAGGED:Kepala Bidang Perizinan Dinas ESDM KalselPemkab HSTPerpres RI No 55 Tahun 2022Tambang Galian C Wewenang Pemprov Kalsel
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Tim SAR gabungan sedang melakukan pencarian 2 ABK yang hilang. Foto: Basarnas for lenterakalimantan.com Dihantam Ombak Kapal Nelayan Tenggelam di Tanjung Mangkok Kotabaru, Dua Awak Kapal Hilang
Next Article Foto bersama Pj Ketua TP PKK Batola, Pj Bupati Batola dan Putra Gubernur Kalsel, Sandi Fitrian Noor pada program RS-RTLH di Sungai Lumbah. Foto: Humas Pemprov Kalsel for lenterakalimantan.com Program RS-RTLH, 8 Buah Rumah di Sungai Lumbah Batola Selesai Direhab

Latest News

Huma betang night
Huma Betang Night Kembali Digelar, Pemprov Kalteng Luncurkan Program Strategis 2026
KALIMANTAN TENGAH Mei 3, 2026
Edo
Resmi Dilantik, I Made Edo Sourifet Pimpin HIPMI Tabalong Tiga Tahun ke Depan
KALIMANTAN SELATAN Mei 3, 2026
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026
Berita Mei 3, 2026
Harjad ke-74
19 Anak Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis di HSU, Hadirkan Harapan Baru di Harjad ke-74
KALIMANTAN SELATAN Mei 2, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?