lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Banjarbaru mengumumkan pergantian unsur pimpinan lembaga legislatif untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru, Rabu (17/6/2026).
Dalam agenda rapat tersebut, Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menyampaikan adanya usulan pergantian jabatan ketua DPRD yang diajukan oleh DPD Partai Golkar Kota Banjarbaru berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Menurutnya, usulan yang disampaikan merupakan pergantian jabatan pimpinan DPRD dan bukan pemberhentian sebagai anggota dewan.
“Berdasarkan surat yang disampaikan DPD Partai Golkar Banjarbaru yang merujuk pada keputusan DPP Partai Golkar, dilakukan pengusulan pergantian jabatan pimpinan DPRD,” ujarnya saat rapat paripurna.
Gusti Rizky menegaskan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD hingga seluruh tahapan administrasi dan serah terima jabatan selesai dilaksanakan. Sementara statusnya sebagai anggota DPRD Banjarbaru tetap melekat.
“Status Ketua DPRD masih berlaku sampai proses serah terima jabatan dilakukan. Saat palu pimpinan diserahkan, saat itulah jabatan Ketua DPRD berakhir,” katanya.
Ia juga memastikan proses pergantian tersebut telah berjalan sesuai ketentuan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD Banjarbaru. Karena itu, pergantian jabatan tersebut tidak berkaitan dengan pengunduran diri maupun pemberhentian dirinya sebagai anggota legislatif.
Usai diumumkan dalam rapat paripurna, tahapan berikutnya akan diproses melalui berita acara yang disusun Sekretariat DPRD Banjarbaru. Dokumen tersebut selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat guna mendapatkan pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah diumumkan dalam rapat paripurna, proses akan berlanjut melalui berita acara yang disampaikan Sekretariat DPRD kepada pemerintah daerah dan diteruskan kepada gubernur,” pungkasnya.
Editor: Tim Redaksi


