lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pria di Komplek Perumahan Datar Laga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
Pria berinisial SA (41) ini diduga kuat edarkan puluhan paket sabu dan ekstasi di sekitar lingkungan masyarakat.
Kepada awak media lenterakalimantan.com, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga membenarkan telah melakukan penangkapan, Sabtu (2/9/2023).
“Berawal dari laporan masyarakat maraknya peredaran Narkoba di Jalan Kuranji Komplek Perumahan Datar Laga Desa Sarigadung,” ucap Jonser.
Atas dasar itu menurut Jonser petugas langsung melakukan penyelidikan pada hari Jumat 1 September 2023 sekitar Pukul 19.20 Wita.
“Tersangka kami amankan waktu ia berada dirumah, saat anggota Satresnarkoba lakukan penggeledahan mencari barang bukti, namun tersangka tersebut sempat membuang barang buktinya kebelakang rumah,” tutur Jonser.
Namun setelah diperiksa kebelakang rumah, menurut Jonser ditemukan 23 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 35,26 gram dan 98 butir Ekstasi warna pink dengan berat bersih 32,67 gram.
Tak hanya itu, dalam temuan ini pihak kepolisian juga mengamankan barang Bukti lainnya, yakni 1 unit Handphone merk Realme warna hijau, 1 unit Handphone merk Realme warna kuning, 1 unit Handphone merk Realme warna ungu, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 buah solatip bening, 1 bungkus plastik klip,dan Uang tunai Sebesar Rp.100 ribu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” tutup Kasi Humas.


