lenterakalimantan.com, KOTABARU – Ketua pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Harmono menyampaikan pandangan akhir atas satu buah Raperda tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik pada sidang paripurna masa persidangan I rapat ke 12 tahun sidang 2023/2024 di ruang paripurna DPRD, Kamis (26/10/2023).
“Tranformasi digital bukan lagi menjadi pilihan, tetapi sudah menjadi keharusan,” katanya.
Ia juga mengatakan, transformasi manual menjadi digital dalam menjalankan sistem pemerintahan merupakan suatu sitem kerja baru yang perlu di terapkan untuk membuat budaya pekerjaan baru yang lebih relevan diera digital seperti sekarang ini.
“E government adalah pemanfaatan dari teknologi unformasi dan dan komonikasi oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Ia menambahkan, penyelenggaraan pemerintah saat ini di tuntuk untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat secara baik dan maksimal dengan alih pemanfaatan teknologi yang dapat di akses masyarakat secara luas.
“Setelah dilakukan pembahasan dengan tim pembentukan daerah dan SKPD maka di peroleh hasil di sepakati untuk di lanjutkan kedalam proses menjadi perda kabupaten Kotabaru,” tandasnya.


