lenterakalimantan.com, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru sampaikan laporan akhir proses pembahasan pansus atas enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang rapat DPRD Kotabaru, Kamis (26/10/2023).
Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Muhammad Arif mengatakan enam buah raperda ini salah satunya mengenai raperda ketahanan pangan.
“Enam buah raperda di antaranya adalah raperda ketahanan pangan,” ucapnya.
Menurut Arif, proses akhir raperda sudah melalui pengkajian dengan berbagai pihak termasuk SKPD dan di rasa cukup untuk dijadikan perda oleh Pemerintah Daerah.
Selain raperda tersebut DPRD juga menyampaikan raperda Penyelenggaraan sistem pemerintah daerah berbasis elektronik, raperda tentang pengolahan air limbah berbasis domestik.
Dari hasil pembahasan melalui proses pengkajian dan pembahasan bersama pemerintah Daerah bagian hukum, PUPR, Perumahan rakyat maka di sepakati di lanjutkan untuk di jadikan perda.
Penyampaian enam buah raperda semua anggota DPRD menyetujui untuk dilanjutkan di proses menjadi perda.
Sekertaris Daerah, Said Ahmad dalam pandanganya menyampaikan ucapan terimakasih atas pembahasan enam buah raperda secara komperhensif sehingga enam buah raperda tersebut dapat di setujui.


