lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Seorang pelaku pencurian dengan aksi pembobolan Toko Aksesoris dan Toko Apotik di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian.

Pembobolan Toko Aksesoris dan Toko Apotik ini, sebelumnya terjadi pada Rabu 11 Oktober 2023 sekitar Pukul 08.00 WITA.
“Ya telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kejadian berawal pemilik toko Cristian (pelapor) mengetahui kejadian berdasarkan laporan Warsito Pegawai Pondok Accessories dan Karen Pegawai Apotik,” ucap Kasi Humas Polres Tanbu IPTU Jonser Sinaga.
Dijelaskan, peristiwa pembobolan ini diketahui dari seorang karyawan yang hendak membuka toko aksesoris dan apotik, namun saat masuk melihat diding bagian belakang telah rusak. Adapun barang diambil uang tunai Apotik Rp 300 ribu dan uang Toko Aksesoris sebesar Rp 2 juta lebih.
Tidak hanya uang tunai, pelaku juga menggasak barang lainnya berupa laptop admin TOSHIBA senilai Rp 5 juta, HP VIVO Y9 dengan imei 865569031607136 seharga Rp 3 juta, ditambah Tablet Samsung A80 seharga Rp 2.5 juta dengan imei 3593061022263901.
“Tidak tanggung tanggung, pelaku juga mencuri 1 pack Alkohol seharga Rp.204 ribu, Case Hp Realme C30 4 pcs seharga Rp.172 ribu ditambah Pan Cooler 1Pcs seharga Rp.66.ribu, Speeker portable 1 pcs seharga Rp 119 ribu dan memory dan flashdisk Rp 5 juta.
Jonser menuturkan, pelaku pencurian melancarkan aksinya keluar melalui dinding belakang toko apotik, atas kejadian tersebut pelapor pemilik toko atas nama Christian mengalami kerugian Rp. 13.493.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut
“Setelah Kepolisian Polres Tanah Bumbu mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan pada Kamis tanggal 19 Oktober 2023 Skj 14.00 Wita.
“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pria brinisial WP di Jalan Mawar Sharon Kec.Simpang Empat,” beber Kasi Humas.
Atas perbuatannya, kini tersangka WP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanbu, sedangkan pelaku dapat dijerat dengan Undang-undnag Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 KUHP tentang pencurian.


